Pilpres 2024
Relawan Gibran di Kudus Kecewa, Ihwal MK Tolak Gugatan Batas Minimal Usia Capres-cawapres
Relasi Gibran atau relawan Gibran Rakabuming Raka di Kudus kecewa atas putusan MK tolak gugatan batas usia capres-cawapres. Gibran gagal maju Pilpres.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Relawan Gibran di Kabupaten Kudus kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas minimal capres-cawapres.
Kekecawaan itu muncul setelah Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Senin 16 Oktober 2023.
Di antara isi gugatan yang dilayangkan ke MK yaitu menurunkan batasan usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Gagal Ikut Kontestasi Pilpres?
Baca juga: Relasi Gibran, Ratusan Santri di Muria Raya Deklarasi Dukung Wali Kota Solo Jadi Cawapres
Baca juga: Ihwal Gugatan di MK, Butet Kertaredjasa Kirim Surat Keprihatinan ke Jokowi, Singgung Bencana Moral
Ditolaknya gugatan tersebut membuat relawan Gibran di Kabupaten Kudus merasa kecewa.
"Pada dasarnya kami sebagai relawan cukup kecewa, tapi kami tetap menghormati putusan MK," kata relawan Gibran di Kudus, Didik Hadi Saputro.
Meski ditolak, kata Didik, pihaknya akan tetap berjuang di belakang barisan sebagai pendukung.
"Mungkin nanti pas beliau calon Gubernur Jateng. Dan masih ada kesempatan yang akan datang," kata Didik.
Ditolaknya gugatan batas minimal usia oleh MK, kata Didik, tidak akan membuat pihaknya protes atau menggelar aksi demonstrasi.
Pihaknya berharap agar Pemilu 2024 berjalan damai.
"Sebab NKRI harga mati dan keutugan Indonesia lebih utama," kata dia.
Sebelumnya komponen relawan Gibran di Kudus beberapa kali menggelar konsolidasi dan doa bersama.
Besar harapan mereka agar putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut bisa melenggang sebagai cawapres pada Pemilu 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
Kini MK telah membacakan putusan dan menolak gugatan batas minimal usia capres-cawapres. Komponen relawan Gibran di Kudus pun menghormati putusan tersebut.
MK tolak gugatan batas usia capres-cawapres
Sebelumnya diberitakan, Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak akan maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada konstestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya |
![]() |
---|
Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.