Pilpres 2024

BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Gagal Ikut Kontestasi Pilpres?

Gibran Rakabuming Raka dipastikan gagal ikut kontestasi Pilrpes 2024, setelah MK tolak gugatan batas usia capres-cawapres pada sidang putusan hari ini

|
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Gibran Rakabuming Raka hampir dipastikan tidak akan maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada konstestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Hal ini menyusul ditolaknya gugatan permohonan uji materi batas usia capres-cawapres oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pada sidang putusan yang digelar Senin (16/10/2023).

Gugatan yang ditolak ini merupakan perkara yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebelumnya, putra sulung Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, santer digadang sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.

Baca juga: Di Tengah Ramai Plesetan Mahkamah Keluarga, MK Sudah Teken Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Baca juga: Ihwal Gugatan di MK, Butet Kertaredjasa Kirim Surat Keprihatinan ke Jokowi, Singgung Bencana Moral

Baca juga: Baliho Prabowo - Gibran Bertebaran di Kudus, Relawan: Syarat Usia Semoga Dikabulkan MK

Namun, rencana ini dipastikan kandas, setelah MK menolak atas gugatan permohonan atas pemohon untuk seluruhnya, yakni berkaitan batas usia Capres dan Cawapres minimal 35 tahun.

Amar putusan MK dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Senin (16/10/2023).

"Mengadili, menolak permohonan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.

Putusan MK ini menjadi sorotan publik, lantara bila gugatan tersebut dikabulkan, disebut akan jadi pintu masuk bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi itu untuk menjadi bakal cawapres.

Kronologi kasus gugatan usia capres-cawapres

Sebelumnya,  pada 9 Maret 2023 didaftarkanlah uji materi pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.

PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Sebagai informasi, pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Kemudian menjelang Pemilu 2024 sejumlah kelompok dan individu mengajukan gugatan uji materiil ke MK mengubah batasan dari minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dengan menambahkan frasa berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, MK tak kunjung memutuskan gugatan uji materi tentang syarat usia capres dan cawapres yang termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Padahal, proses uji materi aturan tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved