Pilpres 2024
BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Gagal Ikut Kontestasi Pilpres?
Gibran Rakabuming Raka dipastikan gagal ikut kontestasi Pilrpes 2024, setelah MK tolak gugatan batas usia capres-cawapres pada sidang putusan hari ini
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Gibran Rakabuming Raka hampir dipastikan tidak akan maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada konstestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Hal ini menyusul ditolaknya gugatan permohonan uji materi batas usia capres-cawapres oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pada sidang putusan yang digelar Senin (16/10/2023).
Gugatan yang ditolak ini merupakan perkara yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sebelumnya, putra sulung Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, santer digadang sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.
Baca juga: Di Tengah Ramai Plesetan Mahkamah Keluarga, MK Sudah Teken Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres
Baca juga: Ihwal Gugatan di MK, Butet Kertaredjasa Kirim Surat Keprihatinan ke Jokowi, Singgung Bencana Moral
Baca juga: Baliho Prabowo - Gibran Bertebaran di Kudus, Relawan: Syarat Usia Semoga Dikabulkan MK
Namun, rencana ini dipastikan kandas, setelah MK menolak atas gugatan permohonan atas pemohon untuk seluruhnya, yakni berkaitan batas usia Capres dan Cawapres minimal 35 tahun.
Amar putusan MK dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Senin (16/10/2023).
"Mengadili, menolak permohonan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.
Putusan MK ini menjadi sorotan publik, lantara bila gugatan tersebut dikabulkan, disebut akan jadi pintu masuk bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi itu untuk menjadi bakal cawapres.
Kronologi kasus gugatan usia capres-cawapres
Sebelumnya, pada 9 Maret 2023 didaftarkanlah uji materi pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Sebagai informasi, pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".
Kemudian menjelang Pemilu 2024 sejumlah kelompok dan individu mengajukan gugatan uji materiil ke MK mengubah batasan dari minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dengan menambahkan frasa berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, MK tak kunjung memutuskan gugatan uji materi tentang syarat usia capres dan cawapres yang termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Padahal, proses uji materi aturan tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Mahkamah Konstitusi
gugatan
batas usia
Capres
Cawapres
Gibran Rakabuming Raka
Pilpres 2024
TribunBreakingNews
BreakingNews
Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya |
![]() |
---|
Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.