Pilpres 2024

BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Gagal Ikut Kontestasi Pilpres?

Gibran Rakabuming Raka dipastikan gagal ikut kontestasi Pilrpes 2024, setelah MK tolak gugatan batas usia capres-cawapres pada sidang putusan hari ini

|
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu. 

Terdapat sejumlah perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Berikut daftar para penggugat:

1. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

Partai Garuda mengajukan permohonan konstitusionalitas norma batas minimal usia capres dan cawapres dengan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 pada 2 Mei lalu.

Partai ini mempersoalkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Partai Garuda memohon kepada MK untuk menyatakan inkonstitusional syarat usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres.

Mereka menginginkan seorang calon yang belum berusia 40 tahun tetapi memiliki pengalaman di bidang pemerintahan seharusnya bisa diusung menjadi capres/cawapres pada pemilu.

2. PSI

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan soal usia minimal capres-cawapres dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 3 Maret 2023.

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie ketika itu mengatakan, alasan pengajuan ini untuk menanyakan apa alasan aturan batas usia capres-cawapres dinaikkan dari UU Pemilu 2003 dan 2008 minimal 35 tahun, menjadi 40 tahun.

Sebab, menurut dia, belum ada alasan yang kuat secara yuridis ataupun saintifik sehingga batasan usia capres-cawapres dinaikkan.

3. Sejumlah kepala daerah

Gugatan selanjutnya diajukan oleh lima kepala daerah yakni:

  • Wali Kota Bukittinggi Erman Safar
  • Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
  • Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak
  • Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
  • Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra
  • Gugatan ini diajukan pada 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PUU-XXI/2023.
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved