Pilpres 2024

Pengamat Ragu Jokowi Restui Gibran Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Ungkap Alasan Ini

Meski gugatan dikabulkan MK, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, ragu Jokowi restui Gibran jadi bacawapres Prabowo.

Dok Gerindra
Ketua Umum Partai Gerindra saat mengajari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkuda di arena kuda Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (18/6/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Gibran Rakabuming Raka ibarat pisau bermata dua, bila disandingkan dengan Prabowo Subianto, dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Gibran yang saat ini menjadi Wali Kota Solo bisa menjadi electoral liability yang menggerus suara Prabowo atau bahkan electoral asset yang mendongkrak elektabilitas Ketua Umum Partai Gerindra.

Di satu sisi, Jokowi diragukan memberi restu kepada Gibran untuk menjadi pasangan Prabowo Subainto, karena itu akan membuat hubungan Jokowi dan PDIP -partai yang telah membesarkan namanya- memanas.

Baca juga: Munculnya Gibran Nafikan Erick Thohir dan Nama Besar di Koalisi Indonesia Maju Pengusung Prabowo

Baca juga: Gibran Masih Bimbang Tentukan Arah Dukungan? Putuskan setelah Pertemuan Relawan di Jakarta

Baca juga: Resmikan Posko di Solo, Kelompok Relawan Bolone Mase Usung Misi Gibran Sak Dadine

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi.

Saat ini, nama Gibran santer dikabarkan akan menjadi pendamping Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Pilpres 2024 mendatang.

Namun, apabila ingin menunjuk nama Gibran Rakabuming Raka menjadi bacawapres, KIM harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres terlebih dahulu.

Dikutip dari laman MK, ada tujuh putusan terkait permohonan uji materil aturan batas usia capres-cawapres yang akan diumumkan.

Satu di antaranya permohonan uji materil yang dilayangkan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, yaitu dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

Adapun inti dari gugatan PSI, yaitu meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Putusan tersebut bakal dibacakan oleh hakim MK pada Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB.

Jika pada akhirnya gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, Burhanuddin mengaku ragu keputusan tersebut bisa serta merta membuat Gibran menjadi bacawapres.

Ia menilai ada dua hal yang bakal memengaruhi kans Gibran untuk maju sebagai cawapres.

Di sini, Pak Jokowi akan memainkan peran penting, soal apakah dirinya mengizinkan atau tidak anaknya maju di kontestasi Pilpres 2024 bersama Prabowo. Sebab bagaimanapun, Gibran merupakan kader PDIP.

Jika pada akhirnya pria berusia 36 tahun tersebut menyebrang ke kubu Prabowo, itu bisa membuat hubungan keluarga Jokowi dengan partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri memanas.

"Saya sendiri ragu. Meskipun MK mengabulkan, saya punya argumen belum tentu serta merta Gibran menjadi cawapres. Tergantung oleh dua hal," kata Burhanuddin Muhtadi dikutip dari YouTube Kompas TV.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved