Berita Kudus

11 Pemandu Lagu Diamankan Polisi, Tempat Karaoke Ilegal di Kudus Kembali Dirazia

11 orang LC diamankan petugas kepolisian saat petugas Polres Kudus menggelar razia di tempat hiburan karaoke ilegal.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Polisi kembali menggelar razia tempat hiburan karaoke ilegal di Kudus. Petugas amankan 11 orang LC dan sejumlah botol miras dari berbagai merek dan jenis. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Tempat hiburan karaoke diwilayah Kudus kembali dirazia petugas dari Polres Kudus.

Dari razia tersebut, dimanakan sejumlah pemandu lagu dan puluhan botol minuman keras.

Razia dilakukan oleh pleton siaga Polres Kudus yang dipimpin oleh Pamenwas Kompol Suwardi yang menyasar tiga tempat karaoke diwilayah Kecamatan Jati, Kudus.

Yakni cafe New Ronde dan Cafe AS yang berada di Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, Kudus serta Cafe Black Loves di Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus.

Dijelaskan Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Pamenwas Kompol Suwardi menjelaskan, razia dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya tempat karaoke di lingkungan penduduk. 

“Kita temukan puluhan botol minuman keras berbagai merk di tiga tempat karaoke tersebut."

"Selain itu, 11 pemandu lagu juga turut diamankan untuk dilakukan pendataan,” jelas Kompol Suwardi, Kamis (12/10/2023).

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tak segan melaporkan jika mengetahui hal yang berpotensi menjadi gangguan kamtibmas. 

Sekecil apapun pelaporan atau informasi yang masuk ke Polres Kudus akan ditindaklanjuti.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah melaporkan ada peredaran Miras dilokasi tersebut,” tutupnya. (rad)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved