Berita Kudus
2.890 Pengendara Langgar Aturan Lalu Lintas di Kudus Terjaring selama Operasi Zebra Candi 2023
2.890 pelanggar terjaring selama Operasi Zebra Candi 2023 di Kabupaten Kudus. Rinciannya, 537 pelanggaran langsung, dan 1.466 terkena tilang ETLE.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - 2.890 pelanggar terjaring selama Operasi Zebra Candi 2023 di Kabupaten Kudus.
Dalam operasi yang digelar selama 14 hari itu, ribuan pelanggar lalu lintas diberikan tindakan berupa tilang dan teguran.
Sebagai informasi, Operasi Zebra Candi 2023 digelar mulai tanggal 4 – 17 September 2023.
Tujuan utama dalam operasi tersebut, adalah untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Lantas AKP Ivan Prabowo mengatakan, selain melakukan tilang, petugas juga memberikan penindakan berupa teguran.
“Untuk tindakan tilang, ada sebanyak 537 pelanggaran langsung, dan 1.466 pelanggar terekam Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)."
"Kemudian, untuk teguran simpatik terhadap pelanggar mencapai 897 teguran,” ujar AKP Ivan Prabowo, Kamis (21/9/2023).
Selama Operasi Zebra Candi 2023 ini, kata AKP Ivan, pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua dengan jenis pelanggaran paling banyak adalah knalpot tidak standar (brong).
Disusul pelanggaran lainnya, seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu, berkendara di bawah umur, melawan arus dan balap liar.
AKP Ivan mengungkapkan, pengendara yang melakukan pelanggaran pun bervariatif.
Mulai dari unsur karyawan swasta, pelajar, pengemudi hingga ASN. Selama masa pelaksanaan operasi, lanjut Kasat Lantas, terjadi sebanyak 23 kecelakaan lalu lintas.
“Dari jumlah laka tersebut, terdapat satu korban meninggal dunia dan luka ringan sebanyak 32 orang, serta menyebabkan kerugian materi mencapai Rp 43.000.000,” katanya.
Oleh karena itu meski Operasi Zebra Candi 2023 telah berakhir, Polres Kudus akan tetap mengintensifkan patroli dan edukasi.
Terutama untuk menegakkan aturan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas."
"Selalu patuhi rambu-rambu, gunakan helm, dan jangan gunakan knalpot tidak standar (brong)."
"Perlu diingat, awal mula kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas,” tandasnya. (rad)
TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
![]() |
---|
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.