Kriminal dan Hukum

BREAKING NEWS: Pelatih Taekwonodo Cabul di Solo Dihukum 14 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Guru Taekwondo cabul di Solo, Donny Susanto, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim PN Solo.

TribunMuria.com/Sholekan
Suasana sidang pembacaan vonis terdakwa kasus pencabulan yang merupakan guru taekwondo yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (13/9/2023). 
  • Guru Taekwondo cabul di Solo, Donny Susanto, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim PN Solo.
  • Hukuman denda ini 10 kali lipat lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang menuntut denda Rp10 juta.

TRIBUNMURIA.COM, SOLO - Terdakwa kasus pencabulan terhadap siswa taekwondo di Kota Solo, Donny Susanto, divonis 14 tahun penjara, Rabu (13/9/2023).

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo dibacakan dalam persidangan yang digelar sekira pukul 12.00 WIB.

Pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Agus Darwanta sebagai hakim ketua, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah sebagai hakim anggota.

Majelis hakim saat membacakan putusan menyatakan Donny Susanto bersalah dan terdakwa mengakui perbuatannya secara sadar.

"Menyatakan terdakwa Donny Susanto bersalah secara sah dan meyakinkan dan menjatuhkan pidana penjara 14 tahun dengan denda Rp100 juta," ucapnya.

Soal hukuman pidana kurungan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko dan Didik Ariyanto. 

Namun, berbeda dengan jumlah denda yakni dinaikkan dari Rp10 juta menjadi Rp 100 juta.

Majelis hakim menjelaskan vonis yang dijatuhkan ke terdakwa karena memiliki dampak besar bagi korban yang merupakan laki-laki masih berusia anak.

"Hal yang memberatkan, merusak masa depan dan menimbulkan trauma pada korban anak-anak," jelasnya.

Saat sidang, terdakwa Donny Susanto menjawab vonis yang dia terima dengan pikir-pikir untuk menerima hasil putusan atau mengajukan banding pengadilan tinggi.

"Pikir-pikir, mau bicara dengan isteri," ucap Donny usai sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko, mengatakan sikap selanjutnya pihaknya menunggu keputusan terdakwa.

"Kita sendiri sebenarnya terima tapi karena terdakwa pikir-pikir kita juga menunggu sikapnya selama 7 hari ke depan," tandasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved