Kriminal dan Hukum

Belajar Bikin Kosmetik dari YouTube, Pria Asal Semarang Raup Cuan Jutaan Rupiah, Kini Ditangkap

Produsen kosmetik ilegal di Semarang ditangkap polisi. Pria tersebut belajar membuat kosmetik dari YouTube dan produknya dijual online via Shopee.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iwan Arifianto
Sampling produk kosmetik ilegal yang dibuat tersangka Raka Krisdian Prihananto. Produk tersebut kemudian dijual secara online. 

Sudah 4 bulan, Raka Krisdian Prihananto memproduksi kosmetik ilegal. Ia belajar cara membuat kosmetik dari YouTube, kemudian produknya dijual secara online.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Raka Krisdian Prihananto (23)  memproduksi kosmetik ilegal dalam jumlah besar di rumah kontrakannya di Jalan Kenanga, Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.

Tersangka meracik beragam kosmetik ilegal mulai dari krim pemutih wajah, pemutih ketiak, pemutih kulit, penebal alis bulu mata dan lainnya. 

Pria lulusan SMK jurusan otomotif ini belajar memproduksi kosmetik ilegal secara autodidak  dari YouTube.

Soal pemasaran, warga Wonotingal, Candisari ini juga sudah cukup lihai dengan menjual barang ilegal tersebut ke online shop Shopee.

"Omzet per bulan Rp5 juta, tetapi keuntungan Rp1,5 juta," paparnya di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (5/9/2023).

Bahan-bahan yang digunakan tersangka meliputi bahan-bahan jadi yang diperoleh melalui pasar online.

Semisal produk Lulur Kayu Bengkal, tersangka mencampurkan bahan serbuk temu lawak dicampur serbuk kayu manis lalu dimasukan ke alat pengaduk menyerupai mesin molen yang dibuat sendiri.

Selepas tercampur merata, hasil olahan tersebut dikemas dalam botol-botol yang sudah disediakan.

"Kalau nyetak merek tinggal datang ke tukang fotokopi," jelasnya.

Merek-merek produk kosmetik yang dijual tersangka meliputi Lulur Kayu Bengkal dijual Rp2 ribu per pieces (pcs), Lulur Bedda Lotong harga Rp2 ribu.

Berikutnya, Cream Baby Whitening dijual Rp2.800 per pcs, Teeth Whitening harga Rp4 ribu per pcs, Toner Pelicin Ekstrak Lemon harga Rp5 ribu per pcs, Serum Oilash dijual harga Rp2.800 per pcs.

Merek-merek tersebut meniru produk serupa di Shopee

"Paling jauh jual sampai ke Pulau Sumatrra, tapi kebanyakan Semarang, ada gratis ongkirnya," paparnya.

Puluhan ribu botol telah diproduksinya kemudian dipasarkan melalui pasar online. 

Kendati begitu, tidak ada komplain dari para korban.

Bahkan, review di lapak online tersangka diklaim cukup bagus.

"Itu review jujur dari para pembeli," klaimnya.

Pengakuan tersangka soal omzet jualan sempat diragukan polisi lantaran barang bukti yang disita cukup banyak, meliputi kemasan kosong kosmetik dan bahan-bahannya yang siap diolah.

"Barang-barang itu hasil utang Rp30 juta, buat belanja bahan kosmetik, ini belum balik modal," cetus tersangka.

Sementara, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, kasus tersebut terungkap oleh  Satresnarkoba yang memperoleh aduan dari warga tentang adanya dugaan pabrik produksi kosmetik ilegal.

"Tersangka belajar cara membuat kosmetik ilegal dari YouTube diedarkan melalui Shopee," katanya.

Ia menyebut, tersangka telah memproduksi kosmetik ilegal sejak 4 bulan lalu.

Tersangka dijerat Undang-undang Kesehatan yakni memproduksi dan mengedarkan sediaan kosmetik dan alat kesehatan tanpa izin.

"Kena pasal 435 dan pasal 436 UU  Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 ancaman maksimal 12 tahun penjara," terangnya. 

Kasatnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto mengatakan, peredaran kosmetik ilegal hasil produksi tersangka ditaksir sudah mencapai puluhan ribu pcs.

Sebab, tersangka sudah bekerja selama 4 bulan dan barang bukti yang disita lebih dari 3.550 kemasan kosmetik palsu serta barang buktinya lainnya berupa bahan-bahan kosmetik.

Tersangka ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Kenanga, Sembungharjo, Genuk, pada Selasa (15/8/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

"Ada risiko ke kesehatan pengguna karena tidak ada uji kesehatan," tandasnya. (iwn)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved