Berita Pati

'Ndokku Pecah Merga Dalane Rusak Parah', Kata Warga Kayen Pati saat Demo Tolak Tambang Galian C

Jalan Desa Sumbersari, Kecamatan Kayen, Pati, rusak parah karena aktivitas tambang galian C. Warga menuntut aktivitas tambang dihentikan.

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Aksi unjuk rasa warga di Desa Sumbersari, Kecamatan Kayen, Pati, yang memprotes pemerintah daerah dan pengusaha tambang atas kondisi jalan yang rusak parah, Senin (28/8/2023). 

"Sering terjadi kecelakaan anak sekolah. Mereka jadi korban."

"Kondisi jalan rusak seperti ini sudah lima tahun kurang lebih."

"Saat hujan gelap, jalan tidak kelihatan, padahal banyak lubang."

"Sering kendaraan terperosok, bahkan sampai terpental," papar dia.

Syahroni mengatakan, pihaknya bersama masyarakat lereng Pegunungan Kendeng lainnya ingin jalan kembali halus seperti dulu.

"Tahun 2023 kok masih ada jalan sejelek ini. Padahal ini jalan kabupaten."

"Andaikata galian c itu memang berizin, harus perhatikan jalan. Jangan hanya untung sebelah, tapi masyarakat dirugikan."

"Sebab jalan semakin parah juga karena kendaraan muatan berat lalu-lalang," ujar dia.

Dia menegaskan, jika tuntutan warga tidak dipenuhi, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa lebih besar.

Saat menemui para demonstran, Camat Kayen Tri Wijanarko memberi saran agar mereka juga menyampaikan tuntutan secara tertulis. 

Pihaknya berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Pati.

"Alangkah baiknya tuntutan ditulis dengan ditandatangani oleh perwakilan warga."

"Kami selaku pemerintah kecamatan akan membawanya kepada instansi di atas, yakni kepada Bapak Pj Bupati," kata dia.

Berikut enam poin tuntutan warga yang telah dituliskan.

  • 1. Meminta perbaikan jalan yang mengalami kerusakan. 
  • 2. Truk muatan yang melewati jalan harus sesuai dengan kelas jalan dan ditutup terpal. 
  • 3. Pemeliharaan jalan harus menggunakan material sesuai standar. 
  • 4. Untuk mengatasi debu, pemilik tambang harus melakukan penyiraman secara berkala. 
  • 5. Jam operasional aktivitas tambang dibatasi mulai 08.00 sampai 16.00 WIB. 
  • 6. Menuntut agar aktivitas penambangan ditutup sementara sampai ada kepastian perbaikan jalan. (mzk)
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved