Berita Kudus

Kulitas Udara di Kudus 'Orange', Tak Sehat untuk Kelompok Sensitif, Begini Respon Dinas PKPLH

Status kualitas udara di Kudus orange, artinya tidak sehat bagi kelompok sensitif. Simak respon Dinas PKPLH Kudus

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rezanda Akbar D
Kebakaran rumah produksi pengolahan tebu di Desa Kuwukan, Kecamatan Dawe, Kudus, beberapa waktu lalu. Asap kebakaran dan kendaraan turut mempengaruhi kualitas udara di Kudus yang saat ini berstatus orange, atau tak sehat bagi kelompok sensitif. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS — Indeks Kualitas Udara (IQAir) di Kabupaten Kudus memasuki status oranye, dengan indeks kualitas udara AQI US 101-150 dan polutan utama PM2.5.

Status kualitas udara orange artinya tidak sehat bagi kelompok sensitif.

Data tersebut diambil dari website IQAir yakni laporan kualitas udara global utama pertama yang berbasis dari pedoman kualitas udara WHO.

IQAir adalah perusahaan teknologi kualitas udara yang berbasis di Swiss.

Indikator Air Quality Index untuk Kabupaten Kudus hari ini didominasi warna oranye.

Artinya, udara di Kudus tergolong tidak sehat bagi kelompok yang sensitif.

Namun juga tidak jarang indeks kualitas udara masuk pada warna kuning atau sedang dengan angka 51-100 dan juga merah dengan angka 151-200 yang menunjukkan udara tidak sehat.

Tingkat kualitas udara berwarna oranye, disebabkan dari adanya polusi udara seperti debu, asap kendaraan, asap industri, asap kebakaran lahan dan sebagainya.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Abdul Halil, menyatakan kualitas udara di Kudus masih dalam kategori wajar.

"Ini memang musim kemarau, memang seperti ini panas tapi dalam hal kualitas udara masih dalam batas wajar," ucapnya, Sabtu (26/8/2023).

Pada musim kemarau ini, pihaknya juga menyoroti terkait potensi kebakaran hutan dan lahan.

"Potensi kekeringan seperti ini, sedikit saja (bara api) bisa menyebabkan kebakaran (hutan dan lahan)."

"Oleh karena itu saya meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati," pintanya.

Terpisah, untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kudus, dibentuk Satgas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2023 di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Kamis (24/8/2023) lalu.

Pasukan Satgas Penanganan Karhutla tersebut melibatkan personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan Damkar, BPBD Kab Kudus, Dishub Kudus, Tagana, Dinkes dan BEM, ormas serta Tim Damkar dari sejumlah perusahaan yang ada di Kudus.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved