Berita Kudus
Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kudus Efektif 1 Januari 2024
Anggota Pansus II DPRD Kudus, Sutriyono menyampaikan, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda Pajak dan Retribusi.
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Anggota Pansus II DPRD Kudus, Sutriyono menyampaikan, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kudus diharapkan efektif pada 1 Januari 2024.
Kata dia, Ranperda ini merupakan draft dari eksekutif sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam Ranperda tersebut, terdapat beberapa usulan hasil pembahasan Pansus II bersama mitra kerja dan pihak terkait.
Kata dia, kenaikan NJOP tidak kena pajak dari Rp 10 juta menjadi Rp 30 juta diharapkan dapat meringankan beban biaya pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan bagi masyarakat yang memiliki tanah tidak terlalu luas, serta berpenghasilan rendah .
"Kami juga usulkan retribusi parkir di tempat Balai Jagong dan Sport Center. Fasilitas umum itu merupakan tempat masyarakat melakukan kegiatan olahraga, serta tempat usaha untuk PKL. Retribusi harus dikembalikan seperti semula, yaitu sepeda motor Rp 2.000, mobil Rp 3.000. Karena usulan Dishub, sepeda motor Rp 3.000, dan mobil Rp 5.000 dirasa terlalu memberatkan masyarakat," terangnya, Kamis (20/7/2023).
Menurut dia, usulan tersebut diambil berdasarkan permintaan paguyuban PKL di Balai Jagong agar retribusi tidak dinaikkan. Karena dikhawatirkan bakal berdampak pada jumlah pengunjung yang semakin berkurang menggunakan fasilitas yang ada.
"Selain itu, untuk retribusi parkir bus di Terminal Bakalan Krapyak dari usulan Dishub dari Rp 50.000, kami turunkan menjadi Rp 25.000," jelasnya. (SAM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/pansus-2-kudus-ranperda-pajak-daerah.jpg)