Kasus Inses Purwokerto

Warga Cium Hubungan Tak Wajar Sebelum Temuan Kerangka Bayi Hasil Inses Bapak & Anak di Purwokerto

Warga mengungkapkan, sudah mencium hubungan tak wajar antara bapak dan anak sebelum penemuan kerangka bayi hasil hubungan inses di Purwokerto.

|
TribunMuria.com/Permata Putra Sejati
Konferensi pers Polresta Banyumas terkait kasus pembunuhan 7 bayi hasil inses bapak dan anak yang dikubur di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/6/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Warga RT 1/RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, mengungkapkan adanya kecurigaan hubungan tak wajar antara bapak dan anak, jauh sebelum kasus penemuan kerangka bayi mencuat.

Diketahui, 7 bayi hasil hubungan sedarah bapak dan anak kandung dibunuh setelah korban dilahirkan, kemudian dikuburkan di sebuah lahan milik milik Tomo -warga setempat.

Pembunuhan bayi-bayi hasil inses antara ayah dan putri kandungnya itu dilakukan sejak 2013 silam.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Inses Ayah dan Anak Kandung di Purwokerto, Ada 7 Anak Dibunuh setelah Dilahirkan

Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses di Banyumas: Bisikan Guru Spiritual Supaya Kaya

Baca juga: Temuan Kerangka Bayi di Lahan Kosong di Tanjung Banyumas, Ketua RT: Dulu Dihuni Bapak dan Anak

Bayi-bayi hasil hubungan inses bapak-anak itu dikuburkan di lahan milik Tomo, yang berada di pinggir sungai, dekat permukiman padat penduduk di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan nama lengkapnya, T (35) mengatakan, memang warga menaruh kecurigaan adanya hubungan tak wajar antara bapak dan anak, sudah sejak lama. 

Hubungan tak wajar dimaksud adalah hubungan antara anak perempuan berinisial E (26) dan bapaknya R (57).

Namun demikian warga menilai kalau E adalah anak yang bisa bergaul dengan masyarakat.

Akan tetapi diakui apabila perilaku E berubah setelah adanya penemuan kerangka bayi tersebut dan langsung tidak dapat ditemui.

"E pernah melahirkan pada 12 tahun lalu. Itu hasil hubungan sama bapak kandungnya.

"Makanya mereka sempat diusir sama warga," katanya kepada Tribunmuria.com.

Bahkan warga sempat melihat dalam waktu yang belum lama ini E sempat terlihat gemuk. 

"'Belum terlalu lama, gemuk banget badannya," katanya. 

Dengan kejadian tersebut, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan polisi akan berkoordiansi dengan stakeholder di Banyumas untuk meningkatkan kesadaran dan kepekaan masyarakat sekitar akan hal-hal mencurigakan.

"Kita ambil hikmah perlu peduli terhadap lingkungan, adanya Babinkamtibmas dan polisi RW tapi kalau tidak dibantu masyarakat sehingga tidak menjangkau itu. 

Kita perlu informasi sehingga diolah dan ditindak mencegah gangguan gangguan," kata Kapolres.

Inses untuk ritual kaya secara gaib

Rudi yang merupakan tersangka kasus pembunuhan 7 bayi hasil inses bapak dan anak yang dikubur di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, digelandang di Mapolresta Banyumas, Selasa (27/6/2023). 
Rudi yang merupakan tersangka kasus pembunuhan 7 bayi hasil inses bapak dan anak yang dikubur di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, digelandang di Mapolresta Banyumas, Selasa (27/6/2023).  (Tribunmuria.com/Permata Putra Sejati)

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Rudi (57) sebagai tersangka pembunuhan 7 bayi hasil inses bapak dan anak yang dikubur di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/6/2023). 

Menurut tersangka kasus inses bapak dan anak ini, dia tega melakukan itu karena adanya bisikan dari guru spiritualnya. 

Ia bercerita pada 2011 sempat bertemu dengan seorang paranormal atau yang dia sebut guru spiritual di Klaten. 

Dalam pengakuannya ia bertemu dengan paranormal dan memberikan saran apabila ingin kaya harus melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri.

"Bisikan itu supaya melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri dan apabila anak itu lahir supaya dibunuh dan dikubur. Harus 7 kali berturut-turut."

"Tapi hal ini akan dikaji lagi apakah karangan atau apa," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers, Selasa (27/6/2023).

Kombes Edy Sitepumengatakan kejadian persetubuhan itu terjadi sejak 2013 yang lalu saat anaknya E masih berumur 13 tahun. 

"Berdasarkan pengakuan E, bayi itu dikubur hidup-hidup. Sementara pengakuan tersangka Rudi bayi-bayi itu dibekap dulu kemudian baru dikubur tapi hal itu nanti akan kita didalami lebih lanjut," katanya. 

Tim Kedokteran Forensik RS Margono, dr. Zaenuri mengatakan bayi-bayi itu sangat dimungkinkan lahir secara normal.

"Artinya ini bisa lahir normal biasa, nanti akan diperiksa DNA dulu apakah anak-anak itu sesuai dengan tersangka atau terbuka kemungkinan dengan laki-laki lain.

Dan ini harus diambil sample DNA dan ini kesulitan dalam mengambil sampel DNA," terang Kombes Edy Sitepu. 

Sementara Psikolog UPTD PPA Banyumas, Rahmawati Wulansari mengatakan apabila melihat kondisi dari E sebagai saksi korban saat ini dalam keadaan stabil dan tidak ada ketegangan dan kecemasan. 

"Akan tetapi ketika melakulan dengan ayah kandungnya pada 2013 saat itu tertekan dan mengagetkan karena itu ayahnya sendiri."

"E tahu hubungan seperti itu pertama kali dari satu video yang diperlihatkan temannya. Kemudian ayahnya mengajak melakukan. Dia sangat tertekan pada waktu itu," ungkapnya. 

Kondisi tertekan

E waktu itu tertekan karena tersangka yang ayahnya sendiri  mengacungkan senjata tajam berupa golok sebagai cara mengancamnya.

Sehingga mau tidak mau E mau melakukan persetubuhan tersebut. Ketika ditanya apakah ada laki-laki lain yang E kenal, seperti pacar. 

Ternyata ia menjawab ada dan sempat dekat.

"Pernah juga melakukan hubungan dengan pacarnya kemudian melahirkan dan tidak dibunuh. E tidak punya pilihan lain selain melayani bapaknya," ujarnya. 

Namun demikian polisi masih mendalami akan hal itu termasuk adanya kemungkinan anak E yang hidup tersebut telah diadopsi.

Sampai dengan saat ini Satreskrim Polresta Banyumas telah menemukan 4 kerangka bayi, sementara 3 lainnya belum ditemukan mengingat waktu yang sudah lama.

"Sudah menggali lima makam tapi satu makam hanya ditemukan baju saja dan masih melakukan upaya pencarian," kata Kapolresta. 

Adapun kerangka pertama ditemukan pada Kamis (15/6/2023) berupa serpihan tulang dibungkus kain.

Kemudian pada Senin (21/6/2023) ditemukan 3 kerangka lagi. 

"Pengakuan saudari E sudah memakamkan 7 bayi," jelasnya. 

Barang bukti yang diamankan adalah satu buah canggul yang digunakan mengubur dan ada beberapa lembar kain yang digunakan untuk membungkus bayi-bayi itu. 

Atas perbuatannya tersangka kasus inses bapak dan putri kandung di Banyumas ini diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Dan juga pasal 80 ayat 4 tentang UU perlindungan anak. (jti) 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved