Hukum dan Kriminal

Mantan Kades Panjang Kudus Tak Hanya Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Tapi Juga Perkara Ini

Mantan Kepala Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kudus berinisial AD ternyata tak hanya terbelit kasus dugaan korupsi dana desa.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Rezanda Akbar D
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro.  

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS —Mantan Kepala Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kudus berinisial AD ternyata tak hanya terbelit kasus dugaan korupsi dana desa.

AD juga terjerat kasus tindak pidana lain di luar Kudus.

Bahkan ia juga menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Slawi.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro, Senin (26/6/2023).

"Iya ada kasus lain," kata Henriyadi.

Hanya saja, ia tidak membeber lebih detail soal kasus lain yang menjerat AD.

Henriyadi mengatakan jajarannya fokus pada kasus dugaan korupsi dana desa yang saat ini menjerat AD.

Menurutnya, AD sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus korupsi dana desa itu.   

Sidang perdana ini digelar Rabu (21/6/2023) pekan lalu secara daring (dalam jaringan).

Jaksa penuntut umum hadir di Pengadilan Tipikor Semarang.

Namun untuk terdakwa AD tetap berada di Kudus karena sidang secara daring.

"Karena alasan itu AD menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Kudus," ujarnya.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 425 Juta, Kades di Pemalang Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Mantan Kades Tlogotuwung Randublatung Blora Dituntut 5 Tahun, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Rencananya, sidang digelar kembali dua pekan lagi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Soal terdakwa tetap di Kudus atau dibawa ke Semarang nanti disesuaikan dengan permintaan hakim, termasuk saksinya nanti," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Panjang terjadi pada tahun 2016 dengan nilai APBDes sebesar Rp1,46 miliar yang berasal dari pendapatan asli desa sebesar Rp89,32 juta.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved