Hukum dan Kriminal

Mantan Kades Panjang Kudus Tak Hanya Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Tapi Juga Perkara Ini

Mantan Kepala Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kudus berinisial AD ternyata tak hanya terbelit kasus dugaan korupsi dana desa.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Rezanda Akbar D
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro.  

Alokasi dana desa Rp 691,23 juta, dana desa Rp619,06 juta, penerimaan bagi hasil pajak daerah Rp46,87 juta, penerimaan bagi hasil retribusi daerah Rp13,77 juta, dan penerimaan bantuan keuangan provinsi senilai Rp5 juta.

Dengan anggaran sebesar itu, sebagian dana digunakan untuk pembangunan fisik serta program pembangunan lainnya.

Akan tetapi, saat kepala desa membuat laporan pertanggungjawaban, BPD Panjang tidak bersedia menandatangani.

Hal tersebut lantaran ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh kepala desa selaku pelaksana pembangunan desa.

Selanjutnya Inspektorat Kudus melakukan pemeriksaan dan menemukan beberapa perbuatan yang bertentangan perundang-undangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Kudus Nomor 700/79 tanggal 3 November 2017 telah ditemukan dugaan pelanggaran dengan total dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp130,14 juta. 

Di antaranya kekurangan fisik kas desa Rp41,01 juta, sembilan pekerjaan fisik terdapat kemahalan harga dan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp31,41 juta.

Temuan lainnya, yakni terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp22,07 juta dan dalam pengadaan barang dan jasa infrastruktur dan kegiatan pembangunan serta pemeliharaan rumah ibadah tidak dilengkapi dengan bukti dukung sebesar Rp35,65 juta. (Rad)

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved