Kesehatan

Begini Tata Cara Klaim JHT dan Aplikasi JMO, Caranya Mudah Tak Perlu Lewat Calo

BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jateng dan DIY kembali melakukan sosialisasi melalui agenda Digital Jamsostek Literation (Dijamin), Rabu (21/6/2023)

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan sosialisasi dalam program Dijamin (Digital Jamsostek Literation) bertema "pahami dan kenali penyakit akibat kerja" secara virtual, Rabu (24/8/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah Jateng dan DIY kembali melakukan sosialisasi melalui agenda Digital Jamsostek Literation (Dijamin), Rabu (21/6/2023).

Sosialisasi untuk para pimpinan perusahaan maupun serikat buruh di Jawa Tengah ini mengangkat tema "Yuk Pahami Tata Cara Klaim JHT dan Aplikasi JMO".

Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Jateng DIY Cahyaning Indriasari mengatakan, kegiatan ini dilakukan agar para pekerja lebih memahami tata cara klaim jaminan hari tua (JHT) dan lebih kenal lagi dengan JMO atau Jamsostek Mobile yang menjadi salah satu andalan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Naning, panggilannya, sebetulnya untuk klaim JHT, peserta sudah paham tata cara yang pada awalnya bisa dilakukan dengan datang ke kantor atau kantor cabang sembari membawa berkas persyaratan.

Namun sekarang, kata Naning, mengajukan klaim JHT juga bisa melalui Lapak Asik secara digital.

"Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor cabang, cukup dari rumah disiapkan berkasnya dan fotokan saja, nanti dari BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan konfirmasi melalui telepon atau video call."

"Setelah melalui proses itu nanti cair dananya, bisa masuk ke rekening. Terbaru untuk yang saldonya di bawah Rp 10 juta, bapak/ibu peserta juga bisa mengajukan klaimnya melalui Aplikasi JMO," kata Naning.

Baca juga: Kepesertaan Pekerja Informal Program BPJamsostek Kabupaten Semarang dan Salatiga Masih Rendah

Naning menekankan bahwa dana JHT ini merupakan tabungan peserta sendiri.

Naning berpesan para pemimpin perusahaan agar jangan sampai karyawan-karyawatinya mengalami kesulitan pada saat mengajukan klaim.

"Dengan adanya kemudahan ini peserta tidak perlu lewat calo karena sebetulnya mudah sekali," tambahnya.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut mengupas tuntas tata cara mengajukan klaim JHT baik melalui Lapak Asik maupun melalui JMO.

Materi disampaikan dua narasumber perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng DIY yaitu Indah Prihantini dan Wahyu Dwi Atmoko.

Satu di antara narasumber, Indah Prihantini menjelaskan program JHT pada prinsipnya merupakan tabungan untuk bekal hari tua.

Dana itu merupakan akumulasi iuran plus hasil pengembangan.

JHT juga bisa diberikan sekaligus atau berkala dan ada manfaat subsidi bunga perumahan.

"Program JHT bisa diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), mengalami cacat total tetap untuk selamanya, meninggal dunia, mengundurkan diri dan terkena PHK,  meninggalkan Negara RI untuk selama-lamanya," sebutnya.

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved