Kriminal dan Hukum

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Jadi Tersangka Kasus ITE, Imbas Polemik Tambak Udang di Medsos

Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, jadi tersangka kasus UU ITE buntut polemik tambak udang di Karimunjawa di medsos.

Istimewa
Tangkapan layar komentar Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang berimbas pelaporan dirinya ke Polres Jepara atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Daniel Frits Maurits kini telah ditetapkan tersangka. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Aktivis lingkungan cum pelaku pariwisata dan budaya di Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, kini jadi tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Daniel Frits Maurits Tangkilisan jadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE imbas komentarnya terkait polemik tambak udang di Karimunjawa, beberapa waktu lalu.

Ia merupakan pemilik akun media sosial (medsos) Facebook @Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Daniel Frits Maurits menyandang status tersangka sejak 1 Juni 2023.

Ia disangka telah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 206 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE.

Ia dilaporkan oleh warga Karimunjawa atas komentarnya di media sosial (medsos) Facebook (FB) pada 12 November 2022.

Baca juga: Masalah Tambak Udang di Karimunjawa, Pakai Pendekatan Humanis, Hindari Gesekan Antarkelompok

Baca juga: Karimunjawa Dinyatakan Terlarang untuk Tambak Udang, Raperda RTRW Jepara Segera Disahkan

Baca juga: Diminta Ganjar Tutup Tambak Udang di Karimunjawa, Begini Respon Pemkab Jepara

Komentarnya itu menyoal keberadaan tambak udang di Karimunjawa.

Seperti diketahui, keberadaan tambak udang di kawasan tersebut telah menyebabkan pencemaran lingkungan.

Banyak pihak yang menolak keberadaan aktivitas tambak tersebut. Satu di antaranya Daniel.

Dalam postingan itu, Daniel menulis, ”Pantai Cemara, 10 November 2022 jam 14.24. 10 hari setelah pantai ini dibersihkan oleh DLH Jepara (konon katanya dengan dana 1M dari petambak yang diwajibkan membesihkan selama 20 hari) dan dikunjungi instansi-instansi setelah acara sosialisasi pembinaan petambak. Bagaimana menurutmu?”

Status di media sosialnya itu mendapat beragam komentar.

Akun bernama Mu’adz menimpali status Daniel dengan pernyataan:

“Sayangnya, warga karimunjawa dan kemujan sendiri kurang kompak utk menolak tambak, padahal kerusakan akibat tambak sudah nyata.” 

Komentar dari Mu’adz ini ditanggapi oleh akun bernama Rego Kambuya.

Akun Rego Kambuya membalas, ”mungkin masyarakat banyak makan udang gratis.”

Lalu Daniel membalas komentar Rego Kambuya seperti ini:

“Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarkaat otaku dang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.” 

Nah komentar inilah yang dianggap menyinggung warga Karimunjawa dan berbuntut pada dirinya dilaporkan ke Polres Jepara.

Penetapan status tersangka terhadap aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits ini mendapat beragam tanggapan.

Rekan-rekan Daniel sesama aktivis menyebut, penetapan tersangka ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.

Dukungan terhadap Daniel marak bermunculan di beranda Facebook yang bersangkutan.

Polisi bantah lakukan kriminalisasi

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyangkal bahwa penetapan tersebut sebagai kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.

Proses hukum terhadap Daniel, kata dia, tidak ada sangkut pautnya dengan aktivitasnya di bidang lingkungan.

“Saya tegaskan ini tidak ada kaitannya di bidang lingkungan. Ini hanya komentarnya di media sosial Facebook 2022, tepatnya 22 November."

"Ini menyinggung warga Karimunjawa. Sehingga masyarakat karimunjawa yang melaporkan kepada kami,” kata Kapolres, Rabu (21/6/2023).

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan, klarifikasi.

Pihaknya juga telah melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor.

Namun dalam proses mediasi itu tidak mencapai titik temu.

Sehingga proses hukum tetap berjalan.

Dalam menangani kasus ini, kata Kapolres Jepara, penyidik juga telah meminta keterangan ahli bahasa.

Dari situ diketahu apa yang disampaikan Daniel telah memenuhi unsur pidana UU ITE.

Kemudian Satreskrim Polres Jepara memproses secara pidana dan setelah penyidik gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya tegaskan ini murni karena perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan. Tidak ada (kaitannya dengan) aktivitas di bidang lingkungan."

"Tentu kita juga semua mendukung terhadap apa pun yang dilakukan dalam rangka menjaga konservasi lingkungan, tapi saya tegaskan lagi ini tidak ada kaitannya dengan itu."

"Hanya komentarnya di media sosial itu dilaporkan oleh warga masyarakat Jepara,” imbuhnya.

Setelah penetapan tersangka ini, kata Kapolres, pihaknya akan memeriksa Daniel sebagai tersangka.

Kemudian setelah selesai pemeriksaan, pihaknya akan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved