Berita Kudus

Dua Wanita Pemijat Plus-plus Diamankan Satpol PP Kudus, Buka Praktik Berkedok Salon Kecantikan

Satpol PP Kudus mengamankan dua wanita pemijat plus-plus. Dua wanita pemijat plus-plus tersebut membuka praktik dengan kedok salon kecantikan.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Satpol PP Kudus
Satpol PP Kudus merazia tempat pijat plus berkedok salon kecantikan di Kecamatan Jati, Kamis (15/6/2023). Dalam razia ini, petugas Satpol PP Kudus mengamankan dua wanita pemijat plus. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Satpol PP Kudus mengamankan dua orang yang terlibat praktik panti pijat plus-plus berkedok salon kecantikan.

Kasatpol PP Kudus melalui Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Kudus Agus Supriyanto mengatakan pihaknya menemukan tempat pijat di dalam lokasi yang berkedok salon kecantikan itu.

Tentunya hal tersebut melanggar Perda Kab Kudus No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. 

Kegiatan operasi dilakukan di wilayah Kecamatan Jati.

Di Salon SM, petugas menemukan menemukan dua orang wanita dengan inisial SV (23) asal Jepara dan VN (25) asal Pati, yang membuka praktik pijat plus.

Dalam operasi tersebut Satpol PP Kudus berhasil mengamankan dua karyawan salon yang selanjutnya di bawa ke Kantor Satpol PP Kudus

"Salon yang kita operasi, di sana katanya beraktivitas sebagai salon, namun kita lihat tidak ada aktivitas yang berbentuk salon."

"Yang kita temukan adanya sekat-sekat, seperti tempat pijit," katanya kepada Tribunmuria.com, Kamis (15/6/2023).

Menurut Agus Supriyanto, operasi ini selain program kerja Satpol PP juga adanya laporan dari masyarakat yang resah terkait salon yang disalahgunakan sebagai tempat berbuat maksiat terselubung. 

"Aktivitas seperti itu mengakibatkan terganggunya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," tambahnya.

Dua orang yang tersebut diamankan ke Kantor Satpol PP Kudus guna mendapatkan pembinaan. (Rad)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved