Berita Kudus
Pilkades di Kudus Masuki Masa Tenang, Ini Ketentuan Soal Alat Peraga Kampanye
Saat ini tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2023 di Kabupaten Kudus sudah memasuki masa tenang. Masa tenang berlangsung sejak 10-12 Juni
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Saat ini tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2023 di Kabupaten Kudus sudah memasuki masa tenang .
Masa tenang berlangsung sejak 10-12 Juni, dilanjutkan pencoblosan kepala desa besok, Selasa (13/6/2023).
Diketahui, terdapat dua desa di Kabupaten Kudus yang menjalani Pilkades pada tahun ini.
Yaitu Desa Getassrabi di Kecamatan Gebog dan Desa Golantepus di Kecamatan Mejobo.
Sedang Pemerintah Desa Janggalan menggelar pemilihan kepala desa dengan mekanisme PAW.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Dian Noor Tamzis Hanafi menerangkan selama masa tenang hingga pelaksanaan pencoblosan, alat peraga kampanye harus bersih radius 200 meter dari tempat pemungutan suara (TPS).
Hal ini menjadi tugas masing-masing tim pemenangan calon dan panitia di masing-masing desa.
Pihaknya terus memantau pelaksanaan tahapan demi tahapan Pilkades, supaya berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Masing-masing calon diminta berkomitmen mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku demi terwujudnya situasi dan kondisi yang kondusif.
Di antaranya mematuhi peraturan tentang pembersihan alat peraga kampanye di masa tenang.
"Di masa tenang ini, atribut kampanye harus bersih dengan ketentuan 200 meter dari TPS. Jika masih ada, menjadi tugas masing-masing calon dan panitia penyelenggara untuk membersihkan," terangnya, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Besok Selasa Kliwon di Bulan Juni 2023 Ada Tiga Desa di Kudus Gelar Pilkades, Berikut Daftarnya
Baca juga: Pilkades Serentak di 24 Desa di Jepara Ditunda, Ini Alasannya
Dian meminta kepada masyarakat yang terlibat dalam Pilkades agar menjaga kondusivitas lingkungan masing-masing.
Pihaknya bakal melakukan pemantauan langsung di lapangan secara berkala pada pelaksanaan Pilkades besok.
Dengan maksud, mencegah terjadinya hal-hal kurang baik yang bisa saja muncul sewaktu-waktu, seperti keributan antar pendukung calon.
"Untuk visi dan misi yang dibuat oleh panitia desa, masih diperbolehkan dipasang. Itu enggak apa-apa. Yang tidak diperbolehkan alat peraga kampanye dari masing-masing calon," ujarnya.
Setelah pencoblosan dilaksanakan, kepala desa terpilih nantinya bakal dilantik pada 13 Juli mendatang.
Namun, dalam jeda waktu yang ada, bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin terjadi di tingkat panitia desa dan badan permusyawaratan desa (BPD).
"Kami berharap, Pilkades tahun ini berjalan lancar tanpa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya. (Sam)
TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
![]() |
---|
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.