Senin, 13 April 2026

Berita Jepara

Pilkades Serentak di 24 Desa di Jepara Ditunda, Ini Alasannya

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Jepara dipastikan ditunda. Sedianya Pilkades di 24 desa itu akan digelar pada 2024

TRIBUNMURIA.COM/M YUNAN SETIAWAN
Salah seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara dalam Pilkades yang berlangsung di sebuah desa di Kabupaten Jepara, beberapa waktu lalu. Pada 2024, sebanyak 24 desa akan melangsungkan Pilakdes serentak di Jepara.( 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Jepara dipastikan ditunda.

Sedianya Pilkades akan berlangsung pada 2024 mendatang. Namun ditunda karena pada tahun tersebut juga digelar Pileg, Pilpres, dan Pilkada.

Kabid Pemerintahan Desa Dinsospermades Kabupate  Jepara Taufik menjelaskan, Pemilu 2024 menjadi faktor utama penundaan Pilkades.

Pemkab Jepara  ingin Pemilu 2024 bisa berjalan kondosuif, lancar, dan sukses.

Di samping itu juga, pertimbangan keamanan.

Pihak kepolisian juga telah memberikan saran pelaksanaan Pilkades agar tidak berbarengan dengan Pemilu 2024.

"Polres juga telah memberi masukan untuk menunda pelaksanaab Pilkades karena pertimbanvan kondusivitas wilayah di masa pemilu," terang Taufik.

Baca juga: 24 Desa di Jepara Akan Gelar Pilkades Serentak pada 2024, Berpotensi Ada Perubahan Jadwal

Baca juga: Daftar 27 Desa di Blora Yang IKut Pilkades Serentak, Pemkab Bantu Anggaran Rp 700 Juta

Baca juga: Ini Daftar 49 Desa di Kabupaten Tegal yang Ikuti Pilkades Serentak, Digelar Akhir Agustus 2023

Pihaknya juga telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri ihwal arahan pelaksanaan Pilkades.

Dalam surat tersebut disampaikan pelaksanaan Pilkades bisa dilaksanakan sebelum 1 November 2024 atau diundur setelah Pemilu 2024.

Terpisah Sekda Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan sebanyak 24 desa seyogianya akan melaksanakan Pilkades Serentak pada 2024 mendatang.

“Ada Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Maka Pilpet di 24 desa itu baru akan dilaksanakan setelah Pemilu dan Pilkada. Sudah saya beritahukan kepada seluruh camat melalui surat tertanggal 25 Mei 2023 yang lalu,” kata Sekda Jepara.

Hal itu, kata dia, karena pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 memerlukan dukungan situasi yang kondusif.  

Dalam surat yang sama, Edy Sujatmiko juga menyampaikan agar semua camat menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing.

Ketentuan lain mengenai penundaan pilpet ini, kata dia, akan disampaikan kemudian.

“Di desa-desa ini, nanti ketika masa jabatan petinggi habis, kami isi dengan pengangkatan Penjabat (Pj.) Petinggi yang berasal dari PNS Pemerintah Daerah,” tandas Edy Sujatmiko.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved