Hukum dan Kriminal

UPDATE Kasus Pabrik Narkoba di Semarang, Wakapolda: Alat Produksi Didatangkan Langsung dari Cina

Wakapolda Jateng Brigjen Abioso Seno menyayangkan sikap aparat kampung yang menjadi lokasi produsen narkoba jenis ekstasi di Palebon, Pedurungan.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TribunMuria.com/Iwan Arifianto
Tampang dua tersangka narkoba (kaos merah) saat berada di pabrik pembuatan ekstasi di rumah biru , Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Rumah itu menjadi pabrik narkotika jaringan internasional , Jumat (2/6/2023). 

Alat-alat tersebut didatangkan langsung dari Cina melalui jasa ekspedisi.

"Iya, ada satu ruangan yang dilengkapi kedap udara supaya aktivitas mereka tidak dicurigai warga," jelas Wakapolda Jateng Brigjen Abioso Seno saat konferensi pers di lokasi kejadian, Jumat (2/6/2023).

Kendati dilengkapi ruang kedap udara, ternyata aktivitas dua orang penguni rumah atas inisial MR (28) dan ARD (24) tetap dicurigai warga.

Warga sekitar mengaku, sempat mendengar suara aneh. mereka mengira suara aneh saat malam hari dikira suara dari mahluk gaib.

Rumah tersebut berada di tengah permukiman warga.

"Kata warga seperti suara hantu, tapi mungkin itu suara mesin pembuat obatnya," ucap Ketua RW 8 Palebon, Susilo.

Baca juga: Pengakuan Koki dan Pencetak Tablet Ekstasi di Rumah Biru Semarang: Baru Belajar, Banyak Gagalnya

Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Biru Palebon Kota Semarang Jadi Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional

Rumah tersebut disewa oleh seseorang dari pemilik rumah atas nama Kemal sejak April 2023.

Pemilik rumah belum dapat diminta keterangan polisi lantaran masih liburan di Bali sehingga polisi tidak tahu nilai kontrak rumah tersebut dan keterangan lainnya.

"Pemilik rumah memang beli rumah untuk disewakan, lalu ditawarkan melalui jasa agen properti,  orangnya masih di Bali," sambung Abi.

Sebelumnya,  polisi menangkap dua pria di rumah biru pabrik ekstasi, Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10,  Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Dua orang tersebut masing-masing MR (28) dan ARD (24).

MR warga Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berperan sebagai koki.

ARD (24) warga Warkas, Tanjungpriok, Jakarta Utara perannya sebagai mencetak ekstasi.

Mereka ditangkap, Kamis  1 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB.

Pengamatan Tribun di lokasi,  Wakapolda Jateng Brigjen Abioso Seno turun langsung mengecek ke dalam rumah.

Di dalam rumah tersebut, ditemukan barang bukti pil inex 9.517 butir.

Selain itu juga ribuan pil jenis lain. Mesin cetak dan bahan-bahan lainnya. (Iwn)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved