Hukum dan Kriminal

UPDATE Kasus Pabrik Narkoba di Semarang, Wakapolda: Alat Produksi Didatangkan Langsung dari Cina

Wakapolda Jateng Brigjen Abioso Seno menyayangkan sikap aparat kampung yang menjadi lokasi produsen narkoba jenis ekstasi di Palebon, Pedurungan.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TribunMuria.com/Iwan Arifianto
Tampang dua tersangka narkoba (kaos merah) saat berada di pabrik pembuatan ekstasi di rumah biru , Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Rumah itu menjadi pabrik narkotika jaringan internasional , Jumat (2/6/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Wakapolda Jateng Brigjen Abioso Seno menyayangkan sikap aparat kampung yang menjadi lokasi produsen narkoba jenis ekstasi di Palebon, Pedurungan, Kota Semarang.

Di tengah kondisi Jawa Tengah yang menjadi incaran produsen narkoba tetapi aparat kampung tidak sigap dalam mengawasi pergerakan warga baru yang masuk. 

"Berangkat dari TKP sini saja ada yang saya sayangkan. Ini kan sudah beberapa minggu tinggal di sini seharusnya aturan aparat kampung periksa pendatang baru," bebernya selepas konferensi pers di lokasi , Jumat (2/6/2023).

Menurutnya,  aparat kampung  ketika ada warga baru seyogianya dalam 1x24 jam harus melapor ke RT. 

Ketika melewati 1x24 jam tidak ada laporan seharusnya RT proaktif menanyakan  ke penghuni rumah. 

Setidaknya untuk memeriksa keterkaitan antara pemilik rumah dengan penghuninya.

"Warga sekitar rumah tahunya penghuni itu (dua tersangka narkoba) utusan pemilik rumah untuk bersih-bersih," jelasnya.

Baca juga: Ungkap Kasus Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Semarang, Polisi: Sudah Produksi 10 Ribu Butir

Baca juga: FOTO Ruang Kedap Suara Tempat Produksi Ekstasi di Rumah Biru Semarang, Seperti Ini Penampakannya

Di samping itu, pihaknya masih mendalami alasan para produsen ekstasi memilih Semarang, Jawa Tengah sebagai wilayah produksi.

"Pesan ke masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Informasi kecil pun sampaikan ke kami," jelasnya.

Ia mengklaim, terungkapnya kasus rumah produksi ekstasi di Semarang setidaknya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 224.198 jiwa. 

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini," terangnya. 

Sebelumnya , rumah biru pabrik ekstasi, Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10,  Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, ternyata memiliki satu ruang kedap suara.

Ruangan itu berukuran sekira 5 meter kali 5 meter yang berada paling belakang di rumah tersebut.

Pengamatan Tribun, tampak bahan-bahan pembuatan ekstasi berada di rumah tersebut seperti meth cair, gelatin, avical, tepung Cina dan lainnya.

Ditemukan pula peralatan seperti alat pres, alat timbang dan lainnya. 

Alat-alat tersebut didatangkan langsung dari Cina melalui jasa ekspedisi.

"Iya, ada satu ruangan yang dilengkapi kedap udara supaya aktivitas mereka tidak dicurigai warga," jelas Wakapolda Jateng Brigjen Abioso Seno saat konferensi pers di lokasi kejadian, Jumat (2/6/2023).

Kendati dilengkapi ruang kedap udara, ternyata aktivitas dua orang penguni rumah atas inisial MR (28) dan ARD (24) tetap dicurigai warga.

Warga sekitar mengaku, sempat mendengar suara aneh. mereka mengira suara aneh saat malam hari dikira suara dari mahluk gaib.

Rumah tersebut berada di tengah permukiman warga.

"Kata warga seperti suara hantu, tapi mungkin itu suara mesin pembuat obatnya," ucap Ketua RW 8 Palebon, Susilo.

Baca juga: Pengakuan Koki dan Pencetak Tablet Ekstasi di Rumah Biru Semarang: Baru Belajar, Banyak Gagalnya

Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Biru Palebon Kota Semarang Jadi Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional

Rumah tersebut disewa oleh seseorang dari pemilik rumah atas nama Kemal sejak April 2023.

Pemilik rumah belum dapat diminta keterangan polisi lantaran masih liburan di Bali sehingga polisi tidak tahu nilai kontrak rumah tersebut dan keterangan lainnya.

"Pemilik rumah memang beli rumah untuk disewakan, lalu ditawarkan melalui jasa agen properti,  orangnya masih di Bali," sambung Abi.

Sebelumnya,  polisi menangkap dua pria di rumah biru pabrik ekstasi, Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10,  Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Dua orang tersebut masing-masing MR (28) dan ARD (24).

MR warga Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berperan sebagai koki.

ARD (24) warga Warkas, Tanjungpriok, Jakarta Utara perannya sebagai mencetak ekstasi.

Mereka ditangkap, Kamis  1 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB.

Pengamatan Tribun di lokasi,  Wakapolda Jateng Brigjen Abioso Seno turun langsung mengecek ke dalam rumah.

Di dalam rumah tersebut, ditemukan barang bukti pil inex 9.517 butir.

Selain itu juga ribuan pil jenis lain. Mesin cetak dan bahan-bahan lainnya. (Iwn)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved