Berita Nasional

Sah! Masa Jabatan Komisione KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun, MK Kabulkan Uji Materi Nurul Ghufron

Masa jabatan Komisioner KPK diperpanjang dari 4 tahun jadi 5 tahun, setelah MK kabulkan uji materi yang diajukan Komisioner KPK Nurul Ghufron.

Toto Sihono
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. 

Sebelumnya diberitakan, Ghufron meminta masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah diubah menjadi lima tahun.

Permintaan tersebut juga tertuang dalam judicial review (permohonan uji materi) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi pada akhir 2022. Semula, masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun.

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya," kata Nurul Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Ia meminta masa jabatan KPK disamakan dengan 12 negara non-kementerian lainnya (auxiliary state body), di antaranya Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, KPU, dan Bawaslu.

Hal ini sesuai Pasal 7 UUD 1945 bahwa masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan.

Oleh karena itu, menurut dia, seluruh periodisasi masa pemerintahan seharusnya adalah lima tahun.

"Karenanya, masa jabatan empat tahun akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 jika tidak diperbaiki atau disamakan," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved