Berita Semarang
Pemilik Kendaraan Pelat Jateng Tunggak Pajak Rp2,1 Triliun, Pemprov Gelar Pemutihan hingga 21 Juni
3 juta unit kendaraan bermotor di Jateng tunggak pajak hingga senilai Rp2,1 triliun. Pemprov gelar program pemutihan denda pajak 26 April-21 Juni 2023
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
- Tunggakan pajak 3 juta unit kendaraan bermotor berpelat Jawa Tengah (Jateng) mencapai angka Rp2,1 triliun.
- Bapenda Jawa Tengah menggelar pemutihan denda pajak kendaraan, mulai 26 April - 21 Juni 2023.
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah meminta masyarakat memanfaatkan program bebas pajak daerah atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Program itu sudah dimulai sejak 26 April yang akan berakhir pada 21 Juni mendatang.
"Ayo manfaatkan program ini, telat bayar pajak kendaraan tidak kena sanksi administrasi sehingga wajib pajak manfaatkan kemudahan itu mumpung ada pemutihan," papar Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah Eddy S Bramiyanto, Jumat (26/5/2023).
Jateng sampai tahun ini memilliki tunggakan pajak kendaraan baik motor dan mobil sebanyak 3 juta unit kendaraan dengan nilai pajak di angka Rp2,1 triliun.
Sedangkan target pajak kendaraan tahun 2023 sebesar Rp6 triliun.
Progres capaian sampai bulan Mei di kisaran 37 persen.
Target tersebut naik dibandingkan tahun 2022 di angka Rp5,4 triliun.
"Maka kami program pemutihan dan berbagai program lainnya," kata Eddy.
Program lain yang dimaksud yakni Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sehingga masyarakat yang status kendaaraan belum atas Kepemilikan pribadi bisa memanfaatkannnya.
"Lakukan balik nama, gratis sampai minggu ketiga Desember atau 22 Desember," jelasnya.
Program lain yaitu pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan. Melalui program itu maka hanya akan dihitung satu kendaraan tanpa dikenakan biaya pajak progresif.
Sama halnya dengan BBNKB, bebas pajak program selesai pada 22 Desember 2023.
Eddy menyebut, bagi masyarakat taat pajak sudah disediakan 10 paket wisata religi atau umrah yang diundi akhir Juni 2023.
"Syarat wajib pajak harus membayar pajaknya sebelum waktu jatuh tempo," tandasnya. (iwn)
DPRD Jateng Temui Massa Aksi Aliansi Mahasiswa Semarang Raya, Asrar Janji Sampaikan Aspirasi |
![]() |
---|
Pegadaian Kanwil XI Semarang Gelar Khitan Massal, 200 Anak Dikhitan Gratis dengan Metode Modern |
![]() |
---|
Ontosoroh Modern dalam Monolog ‘Paramita’ Teater HAE Semarang, Peringati Seabad Pramoedya |
![]() |
---|
Rekomendasi 5 Barbershop Terbaik di Semarang, Apa Saja? Simak Daftarnya |
![]() |
---|
Ihwal TNI Masuk Kampus, Wakil Rektor UIN Walisongo Semarang: Seperti Zaman Orde Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.