Berita Jepara

Beredar Isu Ada Dispensasi Penutupan Tambak Udang di Karimunjawa, Ini Jawaban Pj Bupati Jepara  

Pemkab membantah isu yang menyatakan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengajukan dispensasi penutupan tambak udang Karimunjawa. 

|
Istimewa
Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Keluatan dan Perikanan (Ditjen PSKDP) Kementrian KP melakukan inspeksi mendadak (sidak) di area tambak udang di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara. 

Menurut Edy Sujatmiko, setelah penetapan Perda RTRW, memang ada regulasi yang mengatur masa peralihan pelaksanaan Perda selama dua tahun setelah ditetapkan.

Selama masa peralihan itu, Pemkab Jepara akan menekan dan memperingatkan agar tidak terjadi lagi pencemaran laut. Jika masih terjadi pencemaran, akan diambil langkah penindakan. 

Selama masa dua tahun peralihan ini, para pemilik tambak juga harus melaksanakan kewajibannya. Yaitu, mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Hal itu sebagai syarat izin usaha. Selain itu juga Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB). Sehingga, tidak ada pencemaran laut. Sembari menunggu masa peralihan," tandasnya.
 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved