Berita Jepara

Program Pemanfaatan Dana CSR di Jepara Belum Maksimal

Komite Pelaksana Tanggungjawab Sosial (TSP) Kabupaten Jepara masa bakti 2023-2027 telah dikukuhkan.

Istimewa/Dok. Diskominfo Jepara
Sekda Jepara Edy Sujatmiko menyalami anggota Komite TSP setelah acara pengukuhan di Pendopo RA Kartini Jepara. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- Komite Pelaksana Tanggungjawab Sosial (TSP) Kabupaten Jepara masa bakti 2023-2027 telah dikukuhkan.

Pengukuhan itu dilaksanakan di Pendopo RA Kartini, Senin (15/5/2023) kemarin.

Sekda Jepara Edy Sujatmiko berpesan agar anggota komite segera menyusun program pemanfaatan dana CSR.

Dia berharap kinerja komite ini bisa lebih baik dari periode sebelumnya.

“Segera lanjutkan dengan musyawarah komite untuk melakukan inventarisasi program agar sinergi dengan pembangunan daerah,” pesan Edy Sujatmiko, dalam keterangannya, Selasa (26/5/2023).

Menurutnya, kerja sama perusahaan dalam pembangunan melalui TSP, dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan daerah.

Selama ini, pelaksanaan TSP di Kabupaten Jepara belum optimal.

Baca juga: DPRD Kudus Ingin Dana CSR Difokuskan Pembangunan Daerah

Baca juga: Realisasi CSR di Blora Dinilai Minim, Exxon Mobil dan Pertamina EP Cepu Tak Diketahui Angkanya

Baca juga: Bupati Jepara Minta Pengoptimalan Dana CSR Swasta untuk Tangani Kemiskinan  

Dia meminta Komite Pelaksana TSP mendorong kepatuhan perusahaan di Jepara melaporkan kegiatan TSP-nya melalui aplikasi Simoncer yang merupakan akronim dari Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi CSR. 

“Lakukan pendampingan dan sosiaslisasi kepada perusahaan agar dapat melaporkan kegiatan CSR melalui aplikasi ini,” imbuhnya.

Komite Pelaksana TSP Kabupaten Jepara Tahun 2023—2027 yang dikukuhkan Sekda Edy Sujatmiko, diketuai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara, didampingi dua wakil ketua, yakni Station Manager PT Komipo Pembangkitan Jawa Bali Jepara dan Pimpinan PT Bank Jateng Cabang Jepara.

Sementara posisi sekretaris dijabat Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara. 

Komite juga dilengkapi tiga koordinator bidang yang anggotanya berasal dari unsur perangkat daerah, perusahaan dalam negeri, perusahaan asing, konsorsium lembaga swadaya masyarakat, hingga badan usaha milik daerah.

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved