Hukum dan Kriminal

Perwira Polisi AKBP Bambang Bayun Diduga Terima Suap Rp 57,1 Miliar

Perwira polisi AKBP Bambang Kayun diduga kuat menerima suap Rp 57,1 miliar. Hal itu bakal diungkap dalam persidangan yang segera digelar di PN Tipikor

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
AKBP Bambang Kayun Bagus PS tampak diborgol dan menggunakan rompi oranye di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (3/1/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Perwira polisi AKBP Bambang Kayun diduga kuat menerima suap senilai Rp 57,1 miliar.

Suap puluhan miliar itu diterima perwira polisi ini terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Hal itu bakal diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang segera digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Tim Jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp 57,1 miliar,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Tim JPU KPK telah melakukan pelimpahan berkas perkara AKBP Bambang Kayun ke PN Tipikor Jakarta.

Dengan demikian, penahanan Perwira Polri itu telah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

“Selanjutnya tim Jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

Baca juga: Nasib Apes Achiruddin Hasibuan, Kini Jadi Tersangka dan Dipecat dari Kepolisian Gegara Ulah Anak

Baca juga: Menembak di Atas Kuda, Modus Oknum Polda Jateng Jaring Suap Bintara Polri 2022, Apa Makdusnya?

Baca juga: Resmi Jadi Tahanan KPK, Begini Cara Bupati Bangkalan Kumpulkan Suap Dari Lelang Jabatan dan Proyek

Diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Bambang Kayun diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Diduga kuat, suap untuk Bambang Kayun terjadi saat ia membantu salah satu pihak yang sedang berselisih.

Suap untuk perwira polisi ini sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar.

Ia juga diduga membantu pihak tersebut dalam mengajukan perlawanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Bambang Kayun, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta berinisial ES dan EW.

Keduanya saat ini melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp 57,1 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved