Berita Regional
Resmi Jadi Tahanan KPK, Begini Cara Bupati Bangkalan Kumpulkan Suap Dari Lelang Jabatan dan Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan cara Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengumpulkan uang suap sebesar Rp 5,3 miliar.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan cara Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengumpulkan uang suap sebesar Rp 5,3 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan dimulai setelah Latif terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023.
Bupati Bangkalan itu mendapat suap terkait lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di seluruh dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
Baca juga: Hari Ini, KPK Resmi Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Atas Dugaan Suap Senilai Rp 2,2 Miliar
Dia memaparkan, Pemkab Bangkalan membuka seleksi pada sejumlah JPT pada 2019-2022.
Program itu juga meliputi promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
Firli mengatakan, Latif memiliki kuasa untuk menentukan langsung aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti seleksi jabatan.
Karena mempunyai kekuasaan buat menentukan itu, Latif kemudian meminta commitment fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin lolos seleksi lelang jabatan.
Menurut Firli, sejumlah ASN kemudian menyatakan sepakat membayar uang agar diloloskan dalam lelang tersebut.
Mereka antara lain, Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.
Jumlah commitment fee yang diminta Latif kepada sejumlah ASN yang bersedia memberikan berbeda-beda.
Nilainya menyesuaikan dengan posisi JPT yang mereka inginkan.
Baca juga: 7 Kepala OPD Pemkab Kudus Hasil Lelang Jabatan Dilantik Bupati, Ini Daftar Lengkapnya
Suap itu kemudian diserahkan para ASN melalui orang kepercayaan Latif.
“Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Selain dari lelang jabatan, Latif diduga meminta jatah dari sejumlah proyek di semua dinas di wilayahnya.
Besaran uang yang diminta sebagai pungutan diduga sebesar 10 persen dari setiap nilai proyek.