Berita Nasional

Hari Ini, KPK Resmi Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Atas Dugaan Suap Senilai Rp 2,2 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh pada hari Kamis (8/12/2022).

Editor: Raka F Pujangga
komisiyudisial.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh Kamis (8/12/2022) ini.

Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa Gazalba selama beberapa jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta.

Gazalba menjadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Hakim Agung itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, GS (Gazalba) ditahan oleh tim penyidik KPK selama 20 hari pertama yang dimulai 8 Desember sampai dengan 27 Desember 2022 pada Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Johanes Tanak saat mengumumkan penahanan Gazalba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Bendahara Baznas Korupsi Uang Zakat Infaq Sedekah PNS hingga Rp1,1 Miliar, Kini Jadi Tersangka

Dalam pengumuman penahanan ini, Gazalba turut dihadirkan.

Gazalba terlihat mengenakan rompi oranye dan kedua tangannya diborgol.

Pengumuman penahanan ini juga turut dihadiri Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial, Binziad Kadafi.

Adapun penahanan ini dilakukan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka pada 28 November 2022.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar.

Suap itu diberikan melalui ASN Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.

Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka.

Ia didampingi dua pengacaranya, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno.

Baca juga: Dugaan Tindakan Suap Irjen Ferdy Sambo ke LPSK hingga Satpam Kompleks, Gabungan Pengacara Lapor KPK

Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dolar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal dan Desy Yustria yang merupakan ASN di MA, sebagai tersangka penerima suap.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved