Berita Nasional

Hari Ini, KPK Resmi Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Atas Dugaan Suap Senilai Rp 2,2 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh pada hari Kamis (8/12/2022).

Editor: Raka F Pujangga
komisiyudisial.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Bupati Pemalang Terciduk OTT KPK, Pj Bupati Jepara Ingatkan Bawahannya Hindari Suap dan Korupsi

Sementara itu, Heryanto Tanaka, Yosep Oarera, dan Eko Suparno ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Ditangkap KPK saat Outbond, Rektor Unila Prof Karomani Diduga Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Ia diketahui menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Sementara itu, Gazalba menangani perkara gugatan kasasi pada perkara pidana Intidana. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Akhirnya Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved