Berita Nasional

Hari Ini, KPK Resmi Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Atas Dugaan Suap Senilai Rp 2,2 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh pada hari Kamis (8/12/2022).

Editor: Raka F Pujangga
komisiyudisial.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh Kamis (8/12/2022) ini.

Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa Gazalba selama beberapa jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta.

Gazalba menjadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Hakim Agung itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, GS (Gazalba) ditahan oleh tim penyidik KPK selama 20 hari pertama yang dimulai 8 Desember sampai dengan 27 Desember 2022 pada Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Johanes Tanak saat mengumumkan penahanan Gazalba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Bendahara Baznas Korupsi Uang Zakat Infaq Sedekah PNS hingga Rp1,1 Miliar, Kini Jadi Tersangka

Dalam pengumuman penahanan ini, Gazalba turut dihadirkan.

Gazalba terlihat mengenakan rompi oranye dan kedua tangannya diborgol.

Pengumuman penahanan ini juga turut dihadiri Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial, Binziad Kadafi.

Adapun penahanan ini dilakukan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka pada 28 November 2022.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar.

Suap itu diberikan melalui ASN Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.

Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka.

Ia didampingi dua pengacaranya, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno.

Baca juga: Dugaan Tindakan Suap Irjen Ferdy Sambo ke LPSK hingga Satpam Kompleks, Gabungan Pengacara Lapor KPK

Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dolar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal dan Desy Yustria yang merupakan ASN di MA, sebagai tersangka penerima suap.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Bupati Pemalang Terciduk OTT KPK, Pj Bupati Jepara Ingatkan Bawahannya Hindari Suap dan Korupsi

Sementara itu, Heryanto Tanaka, Yosep Oarera, dan Eko Suparno ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Ditangkap KPK saat Outbond, Rektor Unila Prof Karomani Diduga Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Ia diketahui menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Sementara itu, Gazalba menangani perkara gugatan kasasi pada perkara pidana Intidana. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Akhirnya Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved