Polisi Tembak Mati Polisi

Dugaan Tindakan Suap Irjen Ferdy Sambo ke LPSK hingga Satpam Kompleks, Gabungan Pengacara Lapor KPK

Tindakan suap terkait kasus tewasnya Brigadir J, yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK.

Editor: Moch Anhar
Tribunmanado.co.id
Kadivpropam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) bersama istri, Putri Candrawati (kanan). Mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (tengah, belakang). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Tindakan suap terkait kasus tewasnya Brigdir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK.

Setidaknya ada tiga dugaan suap yang dilaporkan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak), Senin (15/8/2022).

Koordinator Tampak, Robert Keytimu, merinci ketiga dugaan suap itu, yaitu pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf LPSK saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

"Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam," kata Robert Keytimu, Senin (15/8/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: [[CEK FAKTA]] Luhut Minta Kabareskrim Cabut Beking Sambo sampai Akarnya, Kasus Pembunuhan Brigadir J

Robert mengatakan, saat itu salah satu staf LPSK didatangi orang yang memberikan dua amplop coklat dan menyebut titipan dari "bapak".

Kedua, dugaan suap berupa pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Yakni pada mantan sopir istri Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga, Kuat Maruf.

Ia menyebut Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang sebesar Rp2 miliar.

Kemudian yang ketiga soal dugaan suap pada petugas keamanan di kediaman rumah Ferdy Sambo. 

Di mana dikatakan Robert, dari pengakuan sekuriti itu mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan."

"Mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp150 ribu," kata Roberth.

Laporan dugaan suap tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 jo Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Akan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

Diwartakan Tribunnews (Tribun network), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyuapan oleh Ferdy Sambo kepada anggota LPSK.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved