Berita Nasional
Nasib Apes Achiruddin Hasibuan, Kini Jadi Tersangka dan Dipecat dari Kepolisian Gegara Ulah Anak
Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut menjadi tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Ia juga dipecat dari kepolisian
TRIBUNMURIA.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga. Ungkapan itu bisa untuk menggambarkan nasib yang dialami AKBP Achiruddin Hasibuan.
Anaknya Aditya Hasibuan ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Ia juga akhirnya ikut berstatus tersangka karena ulah anaknya.
Tak hanya itu, Achiruddin Hasibuan juga resmi dipecat dari kepolisian.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini merupakan sanksi yang dijatuhkan dalam sidang kode etik Polri (KKEP) pada Selasa (3/5/2023) pagi.
Tak hanya itu, polisi dan PPATK juga menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara ini.
Lalu, seperti apa perjalanan kasusnya?
Baca juga: Pemicu Anak Perwira Polda Sumut Aditya Hasibuan Aniaya Ken Admiral Ternyata Hanya Urusan Perempuan
Polisi mengatakan bahwa penganiayaan diawali saat korban menanyakan hubungan pelaku dengan perempuan berinisial D. Demikian diberitakan Kompas.com, Kamis (27/4/2023).
Dari perbincangan tersebut, Aditya tersinggung dan memukul serta merusak mobil korban pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ringroad Kota Medan.
Merasa rugi, korban kemudian mendatangi rumah Aditya pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. Setibanya di rumah Aditya, yang pertama kali keluar adalah kakak kemudian disusul ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Setelah korban dan teman-temannya menyampaikan tujuan kedatangan mereka, AKBP Achiruddin justru memerintahkan seorang pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah.
Saat pria itu keluar rumah sambil menenteng senjata yang diminta oleh Achiruddin, di belakangnya tersangka berjalan mengikuti, dan langsung menerjang korban.
Bukannya melerai, Achiruddin sambil menodongkan senjata laras panjang justru meminta teman-teman korban tak ikut campur saat anaknya melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.
Pelaku penganiayaan yang merupakan putra AKBP Achiruddin ini kemudian baru ditetapkan sebagai tersangka pada 25 April 2023. Penetapan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Selasa (25/4/2023).
Sementara sang ayah, semula dicopot dari jabatan Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
![]() |
---|
Ihwal Kedaulatan Energi Nasional, Dewan Penasihat PP Sebut Lifting Migas sebagai Solusi |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.