Berita Nasional
Nasib Apes Achiruddin Hasibuan, Kini Jadi Tersangka dan Dipecat dari Kepolisian Gegara Ulah Anak
Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut menjadi tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Ia juga dipecat dari kepolisian
Dia terbukti melanggar kode etik Polri sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sempat mendekam di tempat khusus, AKBP Achiruddin kini telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Baca juga: PPATK Endus Rekening Gendut Milik AKBP Achiruddin Terindikasi TPPU, Isinya Uang Miliaran Rupiah
Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono mengungkapkan, penyebab utama Achiruddin dipecat adalah membiarkan sang anak melakukan tindak penganiayaan.
"Harusnya dia bisa mendamaikan justru malah dia membiarkan anaknya berkelahi menganiaya korban," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/5/2023).
Selain itu, sebelumnya, ada empat pelanggaran hukum disiplin kode etik yang pernah diproses terhadap Achiruddin Hasibuan. Tak dijelaskan secara rinci, tetapi pelanggaran itu dilakukan pada 2017, 2018, dan 22 Desember 2022.
"Pada intinya yang bersangkutan ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik tentang PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH dan Nomor 7 Tahun 2022," katanya.
Achiruddin Hasibuan pun mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat dan akan membuat memori banding dalam kurun waktu 14 hari.
Bukan hanya kode etik, Achiruddin juga tengah menjalani proses pidana, tepatnya dugaan pelanggaran Pasal 304, 55, dan 56 KUHP karena hadir pada saat kejadian penganiayaan.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menetapkan mantan anggota Polri itu sebagai tersangka.
"Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," ujar Panca.
Panca melanjutkan, dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) yang berkaitan dengan Achiruddin.
Seperti diketahui, Achiruddin merupakan pengawas gudang solar ilegal yang berada di dekat kediamannya.
"Apakah dia sebagai orang yang memberikan ruang, kesempatan terjadinya tindak pidana migas tersebut, ataupun dia ikut aktif di dalam kegiatan di bidang migas tersebut yang ilegal. Maka diproses berdasarkan Undang-Undang minyak dan gas bumi," terang Panca.
Sementara terkait dugaan gratifikasi, imbalan, atau hadiah yang diterima selaku anggota Polri saat menjadi pengawas gudang solar, penyidik di Subdit Tipikor tengah memprosesnya.
Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) melalui mekanisme online.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin, Dipecat Polri, Gabung dengan Anak Jadi Tersangka"
Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
![]() |
---|
Ihwal Kedaulatan Energi Nasional, Dewan Penasihat PP Sebut Lifting Migas sebagai Solusi |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.