Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Bus Duta Wisata Kecelakaan di Wisata Guci Tegal Jadi Tersangka

Polres Tegal menetapkan sopir dan kernet bus yang mengalami kecelakaan di Sungai Kaliawu Objek Wisata Guci sebagai tersangka.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Desta Leila Kartika 
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, sedang memaparkan kronologi kecelakaan bus pariwisata terjun ke sungai Kaliawu di Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal, Jumat (12/5/2023). 

Sehingga ini menjelaskan kenapa pada saat turun roda belakang berputar, tapi pada saat diangkat roda terkunci. 

"Sesuai keterangan dari korban yang ada di dalam bus, kecepatan saat turun tidak terlalu kencang bahkan sempat melambat ketika menabrak talud. Hal itu menandakan ada yang menahan laju ban yaitu handbrake yang berfungsi. Sehingga saya menyebut ini murni kejadian mengacu pada teori newton satu, yakni sebuah benda akan cenderung diam di satu titik kecuali ada gaya yang mempengaruhi," terang Wildan. 

Agen Pemegang Merek (APM) Hino, Sugiman, menambahkan pada saat melakukan investigasi pada bangkai bus bersama KNKT semuanya dalam posisi normal terutama rem tangan atau handbrake yang terkunci. 

Sugiman juga tidak menemukan kerusakan yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. 

"Jadi di tempat kami ada sebuah regulasi yang mengharuskan ketika unit parkir di posisi tebing atau miring sebaiknya empat roda semuanya diganjal. Hal itu untuk mencegah pergerakan dari kendaraan karena adanya tekanan dari atas. Informasi tersebut sudah ada dalam buku panduan yang sudah diberikan di tiap bus," imbuh Sugiman. (dta) 

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved