Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Bus Duta Wisata Kecelakaan di Wisata Guci Tegal Jadi Tersangka

Polres Tegal menetapkan sopir dan kernet bus yang mengalami kecelakaan di Sungai Kaliawu Objek Wisata Guci sebagai tersangka.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Desta Leila Kartika 
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, sedang memaparkan kronologi kecelakaan bus pariwisata terjun ke sungai Kaliawu di Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal, Jumat (12/5/2023). 

Terdiri dari tiga saksi korban, delapan saksi ahli, dan lima orang saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). 

Sementara untuk barang bukti yang diamankan yakni satu unit kendaraan bus pariwisata, buku KIR yang masih berlaku, SIM B1 umum atas nama pengemudi yang masih berlaku sampai 25 April 2027, satu buah kayu pengganjal roda, dan hasil visum.

"Kami menetapkan sopir dan kernet bus menjadi tersangka, mengingat mereka berdua telah cukup bukti dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 359 KUHPidana ancaman hukuman maksimal lima tahun dan paling rendah satu tahun penjara. Adapun kedua tersangka sudah dilakukan penahanan, dan proses penyidikan tetep berjalan selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut," jelas AKBP Sajarod.

Penetapan sopir dan kernet bus sebagai tersangka, dikatakan Kapolres sesuai fakta dan data yang didapat baik dari KNKT, APM Hino, bahkan saksi korban saat kejadian. 

AKBP Sajarod menyebut, sopir dan kernet telah lalai karena saat kejadian di ruang kemudi tidak ada satu orang pun. 

Kelalaian selanjutnya, sesuai keterangan dari APM Hino seharusnya roda bus keempat-empatnya diganjal terlebih melihat lokasi parkir bus yang memiliki kemiringan. 

Terlebih di area parkir kondisi tanah juga tidak keras tapi agak lunak karena wilayah Guci yang memang sering terjadi hujan dan ini mempengaruhi. 

Sehingga karena bus hanya diganjal oleh satu balok kayu saja, tidak bisa menahan dan saat bus menurun ganjal malah masuk ke dalam tanah. 

"Dasar kami menetapkan sopir dan kernet menjadi tersangka ada dua alat bukti yang cukup, yaitu pertama ada korban luka-luka bahkan meninggal dunia. Kedua, berdasar keterangan saksi penumpang yang menjadi korban mengatakan bahwa yang menghidupkan mesin bus adalah kernet dan setelah itu meninggalkan ruang kemudi."

"Padahal seharusnya tugas itu dilakukan sopir bukan kernet. Selain itu, sopir tidak memarkirkan bus di tempat yang aman atau sesuai SOP dari Hino. Peristiwa ini tidak akan terjadi seandainya ada salah satu orang yang bertanggungjawab di kemudi, karena bisa melakukan pengereman (menginjak rem) sehingga keempat roda mengunci dan tidak sampai terjun ke sungai," papar AKBP Sajarod

Sementara itu, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, menerangkan kenapa pada saat bus terpakir malam hari tidak terjun ke sungai karena posisi saat itu kosong tidak ada penumpang, atau yang ada hanya sopir dan kernet saja alias dua orang. 

Sedangkan saat kejadian bus dinaiki sebanyak 37 orang ditambah barang-barang milik penumpang juga dinaikkan, sehingga daya berat semakin besar dan mempengaruhi daya dorong yang juga meningkat. 

Imbasnya daya dorong lebih besar dari pada kemampuan rem untuk menahan putaran roda. 

Menjawab pertanyaan kenapa pada saat kejadian di video yang beredar terlihat ban belakang berputar padahal posisi handbrake berfungsi karena saat bus dievakuasi roda mengunci, Wildan menjelaskan karena pada saat bus diangkat ke permukaan tidak ada gaya yang mendorong sehingga daya dorong peer berfungsi maksimal dan tidak akan bergerak sama sekali. 

Sedangkan saat meluncur ke sungai, bus mendapat dorongan akibat gaya gravitasi yang sangat besar. 

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved