Berita Jepara

Paksa Sodomi Siswa SMP di Jepara, HS Warga Bangsri Terancam 15 Tahun Penjara

HS (30), tersangka pemaksaan sodomi terhadap siswa SMP, mengaku telah menjalin hubungan mesra dengan korban yang masih di bawah umur

TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
Tersangka HS, pelaku pemaksaan sodomi kepada siswa SMP, dihadirkan saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Jumat (12/5/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- HS (30), tersangka pemaksaan sodomi terhadap siswa SMP, mengaku telah menjalin hubungan mesra dengan korban yang masih di bawah umur.

Pria asal Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara itu telah menjalin hubungan pacaran dengan korban yang berstatus pelajar SMP itu sejak pertengahan Ramadan 1444 H.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan tersangka pertama kali kenal korban melalui aplikasi perkumpulam gay.

Dari situ kemudian pelaku dan tersangka bertemu. 

Lalu, tersangka berhubungan seksual dengan korban pada 11 April 2023. Tersangka merekam kejadian itu.

Rekaman itu kemudian dijadikan bahan ancaman kepada korban. Apabila tidak mau menuruti nafsunya maka rekaman itu disebar.

"Sampai tiga kali korban diajak. Korban menolak dan karena merasa ketakutan akhirnya melapor orangtuanya," terang AKBP Wahyu Nugroho.

Baca juga: Siswa SMP di Jepara Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kenalan Lewat Komunitas Gay

Baca juga: Video Porno Sepasang Gay Viral di Banjarnegara, Satu Pelaku Masih SMA

Setelah mendengar keterangan anaknya, orangtua korban melapor ke Polres Jepara 7 Mei 2023.

Pada hari yang sama tersangka langsung diringkus.

Tersangka dijerat Pas 82 juncto 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka dijerat Pasal 292 KUHP. Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

AKBP Wahyu Nugroho menyatakan pihaknya juga melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan keberadaan korban lain.

Untuk itu, dia meminta kepada kepada masyarakat apabila merasa menjadi korban tersangka segera melapor ke kepolisian.

AKBP Wahyu Nugroho juga mengimbau kepada para orangtua untuk memperhatikan pergaulan anak-anaknya.

"Jangan sampai terjerumus ke pergaulan bebas," pesannya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial HS (30) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jepara.

Penangkapan terhadap pria asal Desa Krasak, Kecamatan Bangsri itu didasari dugaan tindak pidana pemaksaan hubungan seksuak seksual sesama jenis.

Lebih miris lagi, yang menjadi korban dari aksi bejat HS adalah bocah laki-laki yang masih berusia 13 tahun. Bocah diketahui masih duduk di SMP.

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved