Viral

Uang Puluhan Juta Rusak Kelamaan Disimpan di Kolong Tempat Tidur, Untung BI Tegal Gercep 

Rustini (53), pemilik uang puluhan juta yang rusak karena disimpan selama bertahun-tahun mendatangi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal,

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Desta Leila Kartika
Anizah (kiri) didampingi sang ibu Rustini (kanan) menunjukkan uang yang rusak karena lembap disimpan di kolong tempat tidur. Berlokasi di KPw BI Tegal, Kamis (11/5/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, TEGAL - Rustini (53), pemilik uang puluhan juta rusak karena disimpan selama bertahun-tahun dan sempat viral lantaran sebagian tidak bisa ditukarkan ke bank, mendatangi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal, Kamis (11/5/2023).

Warga lanjut usia (lansia) ini datang didampingi anaknya Anizah (28). 

Mereka bermaksud melakukan proses penukaran uang puluhan juta rusak itu.

Sebelumnya, seiring viralnya peristiwa ini, KPw BI Tegal mengirimkan personil Humas dan Ahli Rupiah ke rumah Rustini di Desa Kedungjaran, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa (9/5/2023). 

Tim mengambil langkah cepat untuk mengidentifikasi keaslian uang rupiah dan mengklasifikasi uang yang dapat diberikan penggantian. 

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, M. Taufik Amrozy, menjelaskan dari total uang Rp 40 juta milik Rustini diketahui sebanyak Rp 23,5 juta masih layak dan bisa ditukarkan di bank terdekat. 

Sedangkan sisa uang sebesar Rp 16,5 juta dibawa ke KPw BI Tegal untuk dilakukan penukaran. 

Dari hasil identifikasi KPw BI Tegal, uang kertas yang memenuhi syarat untuk mendapat penggantian sebanyak Rp 15,9 juta.  

Sedangkan sisanya sebesar Rp 600 ribu tidak bisa ditukarkan karena kondisinya benar-benar rusak, dan tidak memenuhi syarat untuk bisa ditukarkan.

"Hal itu sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG BI) Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah," kata Taufik pada Tribunjateng.com.

Baca juga: Penampakan Rupiah Uang Kertas Baru dari Bank Indonesia Tahun Emisi 2022, Sulit Dipalsukan

Baca juga: Bank Indonesia Adakan Penukaran Uang di Kampung Laut Cilacap, Ada 3 Brankas Uang Baru Disediakan

 Menurut Taufik, penukaran uang bisa dilakukan jika fisik uang kertas rupiah lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya. 

Kemudian ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

Uang rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. 

Selain itu, uang rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap, dan sama dapat diberikan penggantian dengan nilai nominalnya. 

"Uang sebesar Rp 600 ribu yang tidak bisa ditukarkan karena kondisinya kurang dari 2/3 setelah diidentifikasi oleh kawan-kawan dari KPw BI Tegal. Jadi tim sudah mengecek keaslian, kemudian diukur dengan alat khusus, dan kalau tidak bisa diganti ya bearti tidak sesuai ketentuan yakni kurang dari 2/3. Semua yang ditukarkan uang pecahan Rp 100 ribu," jelas Taufik.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved