Pemilu 2024

Ratusan Mayat di Kota Semarang Masih Tercantum di DPS Pemilu 2024

Bawaslu) Kota semarang menemukan 539 orang sudah meninggal dunia masih tercantum dalam daftar pemilih sementara (DPS). 

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Dok Bawaslu Kota Semarang 
Bawaslu Kota Semarang melakukan rapat koordinasi terkait hasil pengawasan data pemilih Pemilu 2024.  

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota semarang menemukan 539 orang sudah meninggal dunia masih tercantum dalam daftar pemilih sementara (DPS). 

Temuan ratusan mayat yang tercantum di daftar pemilih sementara ini berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan jajaran Bawaslu kota Semarang di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Pencermatan dilakukan pada data DPS yang sebelumnya ditetapkan KPU kota Semarang sebanyak 1.244.966 pemilih.  

Selain temuan itu, jajaran Bawaslu juga menemukan 27 pemilih di bawah umur dan 327 pemilih pindah domisili, pemilih dengan elemen data tidak lengkap sejumlah 815 pemilih, polri ke warga sipil sejumlah 1 pemilih, dan pemilih memenuhi syarat (MS) yang belum tercantum dalam DPS sejumlah 403 pemilih. 

Komisioner Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti mengatakan hasil pengawasan ini disertai dengan dokumen pendukung. Pihaknya secara acak juga melakukan kroscek data faktual dengan mendatangi langsung lokasi  warga. 

"Data hasil pencermatan yang kita temukan sudah disampaikan kepada jajaran KPU Kota Semarang untuk dapat dilakukan verifikasi kembali," tegas Nining, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023). 

Baca juga: Seribuan Data Pemilih Bermasalah Masih Ditemukan di DPS Pemilu 2024 di Karanganyar

Baca juga: Kronologi Kader GP Ansor Demak Dianiaya Perangkat Desa Wonokerto, Bermula dari Perkara DPS

Jajaran KPU kota Kota Semarang menginformasikan sudah menindaklanjuti sebagian besar temuan tersebut. Sisanya akan ditindaklanjuti setelah dilakukan validasi data dengan pihak-pihak terkait. 

"Untuk data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat Bawaslu memastikan data tersebut sudah dihapuskan dari aplikasi sistem daftar pemilih (Sidalih)," papar Nining 

Nining menuturkan, pencermatan ini juga dilakukan sebagai modal data dalam melakukan pengawasan pleno daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari tingkat kelurahan, kecamatan dan Kota Semarang. 

"Daftar pemilih masih akan dinamis sehingga sampai dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT)," ucapnya. 

Nantinya, sambung dia, pengawasan tetap dilakukan. Jika ada perubahan data dapat dilakukan pembaharuan oleh KPU Kota Semarang. 

Sebagai informasi tahapan terkait data pemilih adalah pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) secara berjenjang pada tanggal 7 hingga 8 Mei 2023 di tingkat kelurahan.

Lalu tanggal 9 hingga 10 Mei di tingkat Kecamatan.

Sedang di tingkat kota atau kabupaten pada 11 hingga 12 Mei 2023. (eyf) 

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved