Berita Kudus
RUU Omnibus Law Kesehatan Legalkan Aborsi Setelah 14 Minggu Kelahiran, Ini Respon IDI Kudus
Sejumlah poin disorot para organisasi profesi kesehatan. Satu di antaranya yang menjadi poin penolakan yakni diperbolehkannya praktik aborsi.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Organisasi Profesi Kesehatan sepakat menolak RUU Kesehatan Omnibus law.
Sejumlah poin disorot para organisasi profesi kesehatan.
Satu di antaranya yang menjadi poin penolakan yakni diperbolehkannya praktik aborsi.
RUU Kesehatan Omnibus Law juga membahas ketentuan aborsi, termasuk perubahan usia dari semula enam pekan menjadi 14 minggu untuk korban pemerkosaan hingga kehamilan indikasi kedaruratan medis.
Ketentuan di RUU Kesehatan Omnibus Law rupanya menyesuaikan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Dokter di Kudus Satu Suara dan Barisan dengan PB IDI: Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Baca juga: IDI dan 4 Organisasi Profesi Medis di Kudus Kompak Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ini Alasannya
Ketua IDI Kabupaten Kudus dr Ahmad Syaifuddin mengatakan, jika di draft RUU Kesehatan praktik aborsi diperbolehkan untuk usia janin 14 minggu atau 3,5 bulan.
Hal ini yang membuat IDI gusar dan melakukan penolakan.
”Di RUU Kesehatan Omnibus Law itu memperbolehkan aborsi saat janin berusia 3,5 bulan. Hal seperti ini kok bisa diperbolehkan?,” kata Ketua IDI Kabupaten Kudus, dokter Ahmad Syaifuddin, Rabu (10/5/2023).
Menurutnya, umur kehamilan 3,5 bulan sudah cukup besar.
Sehingga tindakan keamanan aborsi diragukan lantaran semakin lama usia kehamilan akan semakin berbahaya.
Ahmad Syaifuddin menambahkan, diperbolehkannya praktik aborsi berdampak pada hal lain. Yakni terjadinya peningkatan angka kriminalitas.
Pihaknya meminta agar RUU Kesehatan diurungkan. Selain itu poin-poin yang perlu dikaji kembali hendaknya dimusyawarahkan bersama.
”Harapan kami poin-poin yang tidak sesuai di RUU Kesehatan Omnibus Law supaya dibahas lagi dengan kami para tenaga kesehatan,” imbuhnya. (Rad)
| 1.500 Paket Sembako BRI Peduli untuk Warga Miskin Diserahkan Melalui Karang Taruna Kudus |
|
|---|
| TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
|
|---|
| PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
|
|---|
| Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
|
|---|
| Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-aborsi_20180625_092537.jpg)