Hukum dan Kriminal
Pembunuhan Bos Galon Dicor dan Dimutilasi, Pedagang Angkringan Sempat Diamankan Polisi, Nasibnya?
Nasib Imam pedagang angkringan dekat lokasi pembunuhan mayat dicor di ujung tanduk. Ia bisa saja dijerat hukum lantaran lebih memilih bisu saat dicur
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Nasib Imam pedagang angkringan dekat lokasi pembunuhan mayat dicor di Semarang di ujung tanduk.
Ia bisa saja dijerat hukum lantaran lebih memilih membisu saat dicurhati pelaku.
Imam sempat dihampiri Muhammad Husen (28) pelaku tunggal pembunuhan berencana terhadap bosnya, Irwan Hutagalung (53) di kios isi ulang galon dan gas elpiji jalan Mulawarman Raya Tembalang, Kota Semarang.
Husen menyebut, sempat memberitahukan Imam bahwa baru saja membunuhnya bosnya.
Belakangan diketahui tubuh bos galon dicor dan termutilasi.
Bukannya melapor ke polisi, Imam memilih bungkam dan ikut bersenang-senang bersama pelaku.
"Saya kasih tahu Imam habis membunuh karena ketika itu berjualan di dekat situ. Dia ga masuk ke toko cuma saya kasih tahu saja," beber Husen di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Husen Sempat Ngopi setelah Mutilasi Bos Galon, Tak Menyesal Bunuh Korban: Dendam, Siap Dihukum!
Baca juga: Sadis, Kepala dan Tangan Bos Galon di Semarang Dimutilasi Dalam Kondisi Hidup, Ini Alasan Pelaku
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, status Imam sebagai saksi masih didalami lagi.
Semisal Imam punya cukup bukti terlibat mentok akan diterapkan pasal mengetahui peristiwa tindak pidana tapi tidak melapor.
"Saat ini masih pelaku tunggal yaitu Husen. Nanti kami tes kejiwaan korban, nanti dilengkapi dengan hal itu," katanya.
Pelaku pembunuhan mayat dicor Semarang, Muhammad Husen (28) mengungkap detik-detik proses pembunuhan terhadap bosnya, Irwan Hutagalung (53).
Berikut kronologi versi pelaku Husen
Ia selepas bekerja menunggu bosnya tertidur lelap.
Sesudah yakin bosnya tertidur di tempat usaha isi ulang galon dan gas, di jalan Mulawarman Raya Tembalang, ia lantas mendekati korban.
Husen sekilas memastikan bosnya tertidur lelap.
Selepas itu, ia menhujamkan linggis sepanjang hampir satu meter ke arah pipi kanan korban, Kamis (4/5/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
"Saya dua kali tusukan linggis ke pipi kanan dan pelipis kiri korban," ujarnya kepada Tribun Jateng di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023) siang.
Sehabis mengeksekusi korban, Husen tanpa rasa berdosa keluar dari lokasi pembunuhan lalu menuju ke angkringan yang berada persis bersebelahan dengan tempat tersebut.
"Saya minum di situ sampai jam 4 pagi, saya sempat cerita ke penjual angkringan saya bunuh bos.
"Jumat (5/5/2023) saya masuk lagi saya mulai eksekusi lagi," katanya.
Eksekusi yang dimaksud adalah melakukan mutilasi terhadap tubuh korban.
Husen memotong tubuh majikannya sebanyak empat bagian.
Bagian pertama kepala, kedua tangan dan badan tanpa kepala serta tangan.
"Saya potong dengan menggunakan pisau dapur," ungkapnya.
Ia mengatakan, korban ketika dimutilasi masih bernafas sebab masih terdengar suara ngorok atau suara terengah-engah.
Potongan tubuh itu lalu dibungkus ke dalam karung warna putih.
Tubuh tanpa kepala itu lalu diseret seret ke lorong sisi selatan toko.
"Saya motong tubuh korban di ruang tengah, saya nyeret tanpa kepala dan tangan," katanya.
Alasannya memilih mengeceor korban di lorong toko karena jarang yang mengakses tempat tersebut.
Ia pun lantas mengambil semen dan pasir di rumah korban di perumahan Bukti Agung Nomor O2, Sumurboto Banyumanik, yang berjarak sekira 3 kilometer dari lokasi kejadian.
Proses pengecoran dilakukan pada pada Sabtu (6/5/2023) sore.
Lokasi korban dicor ditumpuk barang lainnya seperti bantal supaya tidak kelihatan.
"Bagian kepala dan lengan tidak ditanam hanya cukup diberi semen dan pasir karena lubang selokan tidak cukup," papar Husen.
Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang bukti seperti karpet penuh darah, tas, dompet, dan uang Rp7 juta milik korban.
Karpet, tas dan dompet dibuang oleh korban.
"Uang saya ambil untuk senang-senang.
Pedagang angkringan Imam saya ajak," katanya.
Baca juga: Kasus Mayat Bos Galon di Semarang Dicor dan Dimutilasi, Polisi Amankan Penjual Angkringan Dekat TKP
Baca juga: Motif Husen Mutilasi dan Cor Mayat Bos Galon Irwan Hutagalung, Dendam Sakit Hati Sering Dimarahi?
Alasan Membunuh
Husen mengungkapkan, alasan membunuh lantaran sakit hati sering dimaki dan dipukuli korban.
Pengakuan pelaku, dipukul oleh korban karena ada kesalahan kecil seperti salah pesanan jumlah galon maupun ada kerusakan mesin galon.
"Ya namanya kerja baru satu bulan kan ada kesalahan kecil tapi bos selalu ringan tangan saya sering dipukuli," katanya.
Pelaku dipukuli korban menggunakan tangan kosong di bagian bagian mata, pelipis, , dan dada.
Proses pemukulan sering dilakukan selepas dua minggu bekerja di tempat tersebut.
"Alasan itu saya bunuh, rencana bunuh dari hari Senin atau empat hari sebelum saya eksekusi," jelasnya.
Pelaku kerja di tempat tersebut baru satu bulan atau mulai dari awal bulan ramadan kemarin.
Ia bisa masuk kerja di tempat itu karena saat kerja di burjo atau Warmindo dekat lokasi kejadian sudah mengenal korban yang biasa suplai galon dan gas.
"Saya keluar kerjaan Warmindo lalu masuk ke usaha korban. Namun, saya kecewa orang yang saya kira baik ternyata seperti itu," ungkapnya.
Husen menyebut, hendak kabur dari tempat kerja korban juga susah karena KTP ditahan.
"Korban sempat pula mengancam bila saya keluar dari kerjaan saya yang dihabisi, saya mau dibunuh," klaimnya. (Iwn).
Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
![]() |
---|
Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
![]() |
---|
Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
![]() |
---|
Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.