Pemilu 2024

Awasi Bakal Caleg yang Harus Mundur dari Profesi Tertentu, Bawaslu Blora Buka Posko Aduan

Bawaslu Blora membuka posko aduan untuk mengawasi bakal calon legislatif (Caleg) yang harus mengundurkan diri dari profesi tertentu, semisal TNI-Polri

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Bawaslu Blora
Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan bersama anggota Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim saat melakukan pengawasan di KPU Blora. 

Bawaslu Blora buka posko aduan pendaftaran calon legislatif DPRD Blora, untuk mengawasi (caleg) yang harus mundur dari profesi tertentu saat resmi mendaftarkan diri.

TRIBUNMURIA.COM, BLORABawaslu Blora menyiapkan strategi pengawasan untuk meminimalisir potensi pelanggaran administrais dan sengketa dalam proses pendaftaran calon anggota DRPD Kabupaten yang saat ini sedang berjalan.

Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan, mengungkapkan pihaknya telah mempersiapkan dan mematangkan strategi dalam pengawasan.

Hal ini dilakukan agar proses pendaftaran bakal calon legisltaif DPRD Blora berjalan optimal dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

"Kami kemarin sudah beberapa kali koordinasi dengan KPU (Blora), memastikan tahapan krusial ini berjalan sesuai aturan."

"Dengan begitu, tidak ada pihak yang dirugikan dan adil bagi semuanya," ungkap Lulus Mariyonan kepada tribunmuria.com, Jumat (5/5/2023).

Lulus Mariyonan menuturkan, pihaknya juga telah membuka posko aduan resmi.

"Posko aduan kami buka, masukan masyarakat dapat disampaikan ke Bawaslu Blora secara langsung atau ke jajaran kami di kecamatan/desa," tutur Lulus Mariyonan.

"Kanal ini untuk tanggapan terhadap bakal calon legislatif yang berlatar belakang profesi tertentu yang diharuskan mundur ketika mendaftar," imbuh Lulus Mariyonan.

Lulus Mariyonan menerangkan, profesi yang dimaksud adalah sesuai yang diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

"Profesi seperti prajurit TNI, anggota Polri, ASN, Kades/Perades kan harus netral (tidak berpolitik)."

"Sehingga ketika menjadi bakal calon legislatif (caleg), kami berharap yang bersangkutan segera mengurus surat pengunduran diri," terang Lulus Mariyonan.

Untuk diketahui, tahapan pencalonan legislatif ini, untuk pengajuannya sesuai jadwal adalah dimulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

Dan untuk calon anggota DPRD Kabupaten, penyerahan dokumen persyaratannya adalah di KPU Kabupaten setempat. (kim)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved