Pemilu 2024
Awasi Bakal Caleg yang Harus Mundur dari Profesi Tertentu, Bawaslu Blora Buka Posko Aduan
Bawaslu Blora membuka posko aduan untuk mengawasi bakal calon legislatif (Caleg) yang harus mengundurkan diri dari profesi tertentu, semisal TNI-Polri
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Bawaslu Blora buka posko aduan pendaftaran calon legislatif DPRD Blora, untuk mengawasi (caleg) yang harus mundur dari profesi tertentu saat resmi mendaftarkan diri.
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Bawaslu Blora menyiapkan strategi pengawasan untuk meminimalisir potensi pelanggaran administrais dan sengketa dalam proses pendaftaran calon anggota DRPD Kabupaten yang saat ini sedang berjalan.
Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan, mengungkapkan pihaknya telah mempersiapkan dan mematangkan strategi dalam pengawasan.
Hal ini dilakukan agar proses pendaftaran bakal calon legisltaif DPRD Blora berjalan optimal dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
"Kami kemarin sudah beberapa kali koordinasi dengan KPU (Blora), memastikan tahapan krusial ini berjalan sesuai aturan."
"Dengan begitu, tidak ada pihak yang dirugikan dan adil bagi semuanya," ungkap Lulus Mariyonan kepada tribunmuria.com, Jumat (5/5/2023).
Lulus Mariyonan menuturkan, pihaknya juga telah membuka posko aduan resmi.
"Posko aduan kami buka, masukan masyarakat dapat disampaikan ke Bawaslu Blora secara langsung atau ke jajaran kami di kecamatan/desa," tutur Lulus Mariyonan.
"Kanal ini untuk tanggapan terhadap bakal calon legislatif yang berlatar belakang profesi tertentu yang diharuskan mundur ketika mendaftar," imbuh Lulus Mariyonan.
Lulus Mariyonan menerangkan, profesi yang dimaksud adalah sesuai yang diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
"Profesi seperti prajurit TNI, anggota Polri, ASN, Kades/Perades kan harus netral (tidak berpolitik)."
"Sehingga ketika menjadi bakal calon legislatif (caleg), kami berharap yang bersangkutan segera mengurus surat pengunduran diri," terang Lulus Mariyonan.
Untuk diketahui, tahapan pencalonan legislatif ini, untuk pengajuannya sesuai jadwal adalah dimulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Dan untuk calon anggota DPRD Kabupaten, penyerahan dokumen persyaratannya adalah di KPU Kabupaten setempat. (kim)
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.