Hukum dan Kriminal
Kekerasan Seksual Berkedok Agama Kian Marak di Jateng, Ini Saran LRC KJHAM
LRC KJHAM menilai, kasus kekerasan seksual berkedok agama yang marak terjadi akhir-akhir ini di Jawa Tengah perlu segera ditangani.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) menilai, kasus kekerasan seksual berkedok agama yang marak terjadi akhir-akhir ini di Jawa Tengah perlu segera ditangani.
Penanganan yang perlu dilakukan yakni dengan melakukan penguatan edukasi kekerasan berbasis gender.
Penguatan edukasi penting dilakukan supaya para remaja baik santri, pelajar atau para korban lainnya memahami perspektif kekerasan berbasis gender.
"Para korban juga harus tahu bagaimana cara melapor ketika mengalami bentuk-bentuk kekerasan seksual," ucap Staf Muda Divisi Bantuan Hukum LRC KJHAM, Nia Lishayati kepada Tribunjateng.com, Jumat (5/5/2023).
Kekerasan seksual berkedok agama saat ini memang menjadi sorotan di Jawa Tengah.
Terutama di kabupaten Batang lantaran kurang dari setahun di daerah tersebut lebih dari lima kasus terungkap.
Semua tersangka menggunakan statusnya sebagai tokoh agama seperti ustadz, guru ngaji, pengasuh pondok pesantren, untuk menggaet para korban.
Baca juga: Modus Ajak Nginap Santri untuk Salat Tahajud Berjamaah, Guru Ngaji di Batang Cabuli Belasan Anak
Baca juga: Oknum Pengasuh Ponpes di Batang Cabul ke Santriwati, Ganjar: Evaluasi, Masih Layak Atau Ditutup
Menurut Nia, pengawasan terhadap lembaga-lembaga agama seperti pesantren perlu diperketat.
Jangan sampai lembaga agama tersebut tidak terjamah oleh pengawas.
"Pemerintah seharusnya memberikan sanski tegas. Baik ke tersangka maupun lembaganya. Kalau perlu izin lembaga dicabut," terangnya.
Ia mengatakan, kekerasan seksual memang tak pandang bulu.
Siapapun baik termasuk tokoh agama bisa saja menjadi pelaku meskipun mengetahui soal agama.
"Tidak menjamin tokoh agama atau orang yang tahu agama akan menjalankan nilai-nilai agama, buktinya banyak sekali kasus kekerasan seksual dari pelaku tokoh agama baik dari kyai, ustad, maupun guru ngaji," tuturnya.
Para tersangka yang memiliki status tersebut sepatutnya dihukum lebih berat.
Nia menyebut, hukuman lebih berat bagi para tokoh agama yang melakukan kekerasan seksual sudah sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) maupun UU perlindungan anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/rtasddasdsa.jpg)