Hukum dan Kriminal
Kekerasan Seksual Berkedok Agama Kian Marak di Jateng, Ini Saran LRC KJHAM
LRC KJHAM menilai, kasus kekerasan seksual berkedok agama yang marak terjadi akhir-akhir ini di Jawa Tengah perlu segera ditangani.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Hukuman diperberat ditambah satu sepertiga semisal vonis 15 tahun sehingga hukuman menjadi 20 tahun.
Hanya saja aturan itu implementasinya kurang.
"Kami punya pengalaman, kasus kekerasan seksual di sebuah kota di Jawa Tengah, pelaku guru ngaji tokoh agama, hanya divonis lima tahun setelah lakukan kekerasan seksual ke santrinya," katanya.
Nia mengaku, menghadapi para pelaku dari golongan tersebut ternyata lebih berat dibandingkan para pelaku pada umumnya.
Tokoh agama berbeda lantaran memiliki power lebih untuk melakukan semacam lobi-lobi ke keluarga korban maupun pihak lainnya demi kesepakatan damai.
"Berbeda dengan kasus tersangka orang biasa masih ada tantangan tetapi tidak seberat menangani kasus seorang tokoh agama," ungkapnya.
Tak hanya dari pendamping, kondisi serupa dialami pula oleh korban.
Seperti kasus yang belum lama ini diadukan ke LRC-KJHAM, ada seorang santri mendapatkan kekerasan seksual dari seorang ustadz.
Mirisnya korban ketika bercerita malah dianggap fitnah.
"Ketika cerita ke temannya, malah disuruh menutup aib sebagai sesama muslim, kasus ini baru aduan masih ditindaklanjuti," katanya.
Ia menambahkan, regulasi terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus menjadi rujukan, seperti Undang-Undang No 12 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"UU TPKS harus benar-benar diimplementasikan demi kebaikan para korban," imbuhnya. (Iwn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/rtasddasdsa.jpg)