Jumat, 22 Mei 2026

Hukum dan Kriminal

Kekerasan Seksual Berkedok Agama Kian Marak di Jateng, Ini Saran LRC KJHAM

LRC KJHAM menilai, kasus kekerasan seksual berkedok agama yang marak terjadi akhir-akhir ini di Jawa Tengah perlu segera ditangani.

Tayang:
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Dina Indriani
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengajak komunikasi tersangka pencabulan yang merupakan oknum pengasuh Ponpes saat Pers Rilis di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023). 

Hukuman diperberat ditambah satu sepertiga semisal vonis 15 tahun sehingga hukuman menjadi 20 tahun.

Hanya saja aturan itu implementasinya kurang.

"Kami punya pengalaman, kasus kekerasan seksual di sebuah kota di Jawa Tengah, pelaku guru ngaji tokoh agama, hanya divonis lima tahun setelah lakukan kekerasan seksual ke santrinya," katanya.

Nia mengaku, menghadapi para pelaku dari golongan tersebut ternyata lebih berat dibandingkan para pelaku pada umumnya.

Tokoh agama berbeda lantaran memiliki power lebih untuk melakukan semacam lobi-lobi ke keluarga korban maupun pihak lainnya demi kesepakatan damai.

"Berbeda dengan kasus tersangka orang biasa masih ada tantangan tetapi tidak seberat menangani kasus seorang tokoh agama," ungkapnya.

Tak hanya dari pendamping, kondisi serupa dialami pula oleh korban.

Seperti kasus yang belum lama ini diadukan ke LRC-KJHAM, ada seorang santri mendapatkan kekerasan seksual dari seorang ustadz. 

Mirisnya korban ketika bercerita malah dianggap fitnah.

"Ketika cerita ke temannya, malah disuruh menutup aib sebagai sesama muslim, kasus ini baru aduan masih ditindaklanjuti," katanya.

Ia menambahkan, regulasi  terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus menjadi rujukan, seperti Undang-Undang No 12 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"UU TPKS harus benar-benar diimplementasikan demi kebaikan para korban," imbuhnya. (Iwn) 

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved