Hukum dan Kriminal
Kekerasan Seksual Berkedok Agama Kian Marak di Jateng, Ini Saran LRC KJHAM
LRC KJHAM menilai, kasus kekerasan seksual berkedok agama yang marak terjadi akhir-akhir ini di Jawa Tengah perlu segera ditangani.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) menilai, kasus kekerasan seksual berkedok agama yang marak terjadi akhir-akhir ini di Jawa Tengah perlu segera ditangani.
Penanganan yang perlu dilakukan yakni dengan melakukan penguatan edukasi kekerasan berbasis gender.
Penguatan edukasi penting dilakukan supaya para remaja baik santri, pelajar atau para korban lainnya memahami perspektif kekerasan berbasis gender.
"Para korban juga harus tahu bagaimana cara melapor ketika mengalami bentuk-bentuk kekerasan seksual," ucap Staf Muda Divisi Bantuan Hukum LRC KJHAM, Nia Lishayati kepada Tribunjateng.com, Jumat (5/5/2023).
Kekerasan seksual berkedok agama saat ini memang menjadi sorotan di Jawa Tengah.
Terutama di kabupaten Batang lantaran kurang dari setahun di daerah tersebut lebih dari lima kasus terungkap.
Semua tersangka menggunakan statusnya sebagai tokoh agama seperti ustadz, guru ngaji, pengasuh pondok pesantren, untuk menggaet para korban.
Baca juga: Modus Ajak Nginap Santri untuk Salat Tahajud Berjamaah, Guru Ngaji di Batang Cabuli Belasan Anak
Baca juga: Oknum Pengasuh Ponpes di Batang Cabul ke Santriwati, Ganjar: Evaluasi, Masih Layak Atau Ditutup
Menurut Nia, pengawasan terhadap lembaga-lembaga agama seperti pesantren perlu diperketat.
Jangan sampai lembaga agama tersebut tidak terjamah oleh pengawas.
"Pemerintah seharusnya memberikan sanski tegas. Baik ke tersangka maupun lembaganya. Kalau perlu izin lembaga dicabut," terangnya.
Ia mengatakan, kekerasan seksual memang tak pandang bulu.
Siapapun baik termasuk tokoh agama bisa saja menjadi pelaku meskipun mengetahui soal agama.
"Tidak menjamin tokoh agama atau orang yang tahu agama akan menjalankan nilai-nilai agama, buktinya banyak sekali kasus kekerasan seksual dari pelaku tokoh agama baik dari kyai, ustad, maupun guru ngaji," tuturnya.
Para tersangka yang memiliki status tersebut sepatutnya dihukum lebih berat.
Nia menyebut, hukuman lebih berat bagi para tokoh agama yang melakukan kekerasan seksual sudah sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) maupun UU perlindungan anak.
Hukuman diperberat ditambah satu sepertiga semisal vonis 15 tahun sehingga hukuman menjadi 20 tahun.
Hanya saja aturan itu implementasinya kurang.
"Kami punya pengalaman, kasus kekerasan seksual di sebuah kota di Jawa Tengah, pelaku guru ngaji tokoh agama, hanya divonis lima tahun setelah lakukan kekerasan seksual ke santrinya," katanya.
Nia mengaku, menghadapi para pelaku dari golongan tersebut ternyata lebih berat dibandingkan para pelaku pada umumnya.
Tokoh agama berbeda lantaran memiliki power lebih untuk melakukan semacam lobi-lobi ke keluarga korban maupun pihak lainnya demi kesepakatan damai.
"Berbeda dengan kasus tersangka orang biasa masih ada tantangan tetapi tidak seberat menangani kasus seorang tokoh agama," ungkapnya.
Tak hanya dari pendamping, kondisi serupa dialami pula oleh korban.
Seperti kasus yang belum lama ini diadukan ke LRC-KJHAM, ada seorang santri mendapatkan kekerasan seksual dari seorang ustadz.
Mirisnya korban ketika bercerita malah dianggap fitnah.
"Ketika cerita ke temannya, malah disuruh menutup aib sebagai sesama muslim, kasus ini baru aduan masih ditindaklanjuti," katanya.
Ia menambahkan, regulasi terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus menjadi rujukan, seperti Undang-Undang No 12 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"UU TPKS harus benar-benar diimplementasikan demi kebaikan para korban," imbuhnya. (Iwn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/rtasddasdsa.jpg)