Berita Jepara
Diancam Penjara 3 Bulan dan Atau Denda Rp 50 Juta, 4 Karyawati PT Samwon- TKA Hanya Didenda Segini
Lima terdakwa kasus pesta minuman keras (miras) saat buka puasa bersama menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jepara, Jumat (28/4/2023).
|
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Dok. Satpol PP Jepara
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Jepara Anwar Sadad saat memeriksa tersangka kasus video viral karyawan garmen minum miras. Total ada lima tersangka dan hari ini mereka telah menerima vonis sidang.
Sebanyak 12 saksi telah telah dimintai keterangan ihwal video viral tersebut.
Hasil pemeriksaan diketahui terdapat lima orang yang terdiri 4 karyawati dan 1 karyawan WNI yang meminum minuman beralkohol tersebut. Lima orang itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat diperiksa Satpol PP, lima tersangka tersebut telah mengakui perbuatannya, yakni meminum miras saat acara buka bersama tersebut.
Mereka dijerat Pasal Pasal 2 Ayat 3 Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Berita Terkait: #Berita Jepara
| Investor Korsel akan Kelola Pantai Kartini dan Pantai Bandengan Jepara |
|
|---|
| Sudah 2 Tahun Atap Kelas SDN Demangan Jepara Ambrol Tak Kunjung Diperbaiki |
|
|---|
| Warga Jepara Mulai Resah Kabar Maraknya Beras Oplosan, Kata Endang Rasa Nasinya Beda |
|
|---|
| Perusahaan Asal Korea Selatan Resmikan TK Komipo Ester di Bondo Kabupaten Jepara |
|
|---|
| Parah! Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Korupsi Penyaluran Kredit untuk Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/sadbbyyadsa.jpg)