Berita Jepara

Diancam Penjara 3 Bulan dan Atau Denda Rp 50 Juta, 4 Karyawati PT Samwon- TKA Hanya Didenda Segini

Lima terdakwa kasus pesta minuman keras (miras) saat buka puasa bersama menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jepara, Jumat (28/4/2023).

|
Istimewa/Dok. Satpol PP Jepara
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Jepara Anwar Sadad saat memeriksa tersangka kasus video viral karyawan garmen minum miras. Total ada lima tersangka dan hari ini mereka telah menerima vonis sidang.   

Sebanyak 12 saksi telah telah dimintai keterangan ihwal video viral tersebut.

Hasil pemeriksaan diketahui terdapat lima orang yang terdiri 4 karyawati dan 1 karyawan WNI yang meminum minuman beralkohol tersebut. Lima orang itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Saat diperiksa Satpol PP, lima tersangka tersebut telah mengakui perbuatannya, yakni meminum miras saat acara buka bersama tersebut. 

Mereka dijerat Pasal Pasal 2 Ayat 3 Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol. 

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved