Berita Jepara

Diancam Penjara 3 Bulan dan Atau Denda Rp 50 Juta, 4 Karyawati PT Samwon- TKA Hanya Didenda Segini

Lima terdakwa kasus pesta minuman keras (miras) saat buka puasa bersama menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jepara, Jumat (28/4/2023).

|
Istimewa/Dok. Satpol PP Jepara
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Jepara Anwar Sadad saat memeriksa tersangka kasus video viral karyawan garmen minum miras. Total ada lima tersangka dan hari ini mereka telah menerima vonis sidang.   

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- Lima terdakwa kasus pesta minuman keras (miras) saat buka puasa bersama menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jepara, Jumat (28/4/2023).

Dalam sidang tersebut mereka mendapat hukuman berbeda.

Empat terdakwa yang semuanya karyawati PT Samwon Busana Indonesia, yakni SA (25), AM (34), SK (37), LNF (25), dijatuhi hukuman denda Rp 300 ribu subsider kurungan 5 hari serta biaya sidang sebesar Rp 5 ribu. 

Sementara terdakwa JJ (6), yang merupakan TKA asal Korea Selatan, divonis hukuman denda Rp 2 juta subsider kurungan 15 hari serta biaya sidang Rp 5 ribu.

Putusan ini jauh lebih ringan dari ancaman pasal yang disangkakan kepada lima terdakwa tersebut.

Sebelumnya penyidik Satpol PP menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat 3 Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol. 

Ancaman hukuman kurungan 3 bulan dan atau denda Rp 50 juta.

Baca juga: Lima Orang Ditetapkan Tersangka Usai Video Viral Karyawati Garmen dan WNA di Jepara Pesta Miras

Baca juga: PT Samwon Minta Maaf kepada Warga Jepara Terkait Video Karyawannya Bersama TKA Minum Bir Viral

Baca juga: Viral, Buka Bersama WNA dan Pekerja Perempuan di Jepara Dibarengi Minum Miras

Plt Kepala Satpol PP Kabupate Jepara Anwar Sadar mengatakan putusan sidang ini kewenangan hakim.

Pihaknya hanya menyidik kasus ini kemudian hakim yang memutuskan hukuman.

Saat sidang, kata dia, ada beberapa hal yang disampaikan hakim saat menjatuhkan vonis.

“Pertimbangannya gaji mereka UMR. Mereka baru pertama kali melakukan. Kejadian itu tidak disengaja atau iseng. Itu jadi hal yang meringangkan mereka,” kata Anwar Sadar kepada tribunmuria.com.

Sebelumnya diberitakan, lima orang telah ditetapkan tersangka seiring video viral yang berisi adegan meminum miras pada akhir Ramadan 1444 H.

Dalam video itu terdapat sejumlah karyawati, di antaranya berhijab, dan seorang karyawan WNA PT Samwon Busana Indonesia yang sedang minum bir bersama-sama. 

Aktivitas itu dilakukan di Rumah Makan Matahari Terbit S&s Cafe di Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, pada Rabu (19/4/2023).

Satpol PP Kabupaten Jepara langsung menindaklanjuti video viral tersebut. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved