Berita Jepara

Lagi, Polisi Bekuk Pembuat Mercon di Teluk Wetan Jepara

ST (48), yang berdomisi di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, dibekuk jajaran Resmob Polres Jepara.

Istimewa/Satreskrim Polres Jepara
Mercon yang diamankan dari ST, Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.   

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- ST (48), yang berdomisi di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, dibekuk jajaran Resmob Polres Jepara.

Penangkapan itu berlangsung Rabu (12/4/2023). Tim menyisir lokasi keberadaan tersangka sejak sore.

Kemudian tak berselang lama tersangka berhasil diringkus dengan sejumlah barang bukti.

Pria yang berasal dari Desa Geneng, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak itu kedapatan memiliki bahan peledak untuk membuat petasan.

Baca juga: Kronologi Obat Mercon di Jepara Meledak, Lukai Dua Remaja Laki-laki, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Baca juga: Ramadan, Ribuan Mercon Rentengan Siap Edar di Banyumas Disita, Pelaku Terancam 12 Tahun Bui

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan tersangka memiliki bahan peledak seberat 28 gram. 

Tak hanya itu, dari penangkapan tersebut, pihaknya mendapaykan 29 selongsong petasan, 2 pisau dapur, 2 palu besi, 1 gubting, 5 pipa alumunium, 1 potongan bambu.

"(Rencana) tersangka mau jual mercon," kata Ahmad Masdar Tohari , kamis (13/4/2023).

Atas tindak pidana tersebut, tersangka ST dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancamannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun.

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved