Berita Jepara
Lagi, Polisi Bekuk Pembuat Mercon di Teluk Wetan Jepara
ST (48), yang berdomisi di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, dibekuk jajaran Resmob Polres Jepara.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- ST (48), yang berdomisi di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, dibekuk jajaran Resmob Polres Jepara.
Penangkapan itu berlangsung Rabu (12/4/2023). Tim menyisir lokasi keberadaan tersangka sejak sore.
Kemudian tak berselang lama tersangka berhasil diringkus dengan sejumlah barang bukti.
Pria yang berasal dari Desa Geneng, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak itu kedapatan memiliki bahan peledak untuk membuat petasan.
Baca juga: Kronologi Obat Mercon di Jepara Meledak, Lukai Dua Remaja Laki-laki, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Baca juga: Ramadan, Ribuan Mercon Rentengan Siap Edar di Banyumas Disita, Pelaku Terancam 12 Tahun Bui
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan tersangka memiliki bahan peledak seberat 28 gram.
Tak hanya itu, dari penangkapan tersebut, pihaknya mendapaykan 29 selongsong petasan, 2 pisau dapur, 2 palu besi, 1 gubting, 5 pipa alumunium, 1 potongan bambu.
"(Rencana) tersangka mau jual mercon," kata Ahmad Masdar Tohari , kamis (13/4/2023).
Atas tindak pidana tersebut, tersangka ST dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ancamannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun.
| Investor Korsel akan Kelola Pantai Kartini dan Pantai Bandengan Jepara |
|
|---|
| Sudah 2 Tahun Atap Kelas SDN Demangan Jepara Ambrol Tak Kunjung Diperbaiki |
|
|---|
| Warga Jepara Mulai Resah Kabar Maraknya Beras Oplosan, Kata Endang Rasa Nasinya Beda |
|
|---|
| Perusahaan Asal Korea Selatan Resmikan TK Komipo Ester di Bondo Kabupaten Jepara |
|
|---|
| Parah! Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Korupsi Penyaluran Kredit untuk Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/ytgaddasasqq.jpg)