Hukum dan Kriminal
Ramadan, Ribuan Mercon Rentengan Siap Edar di Banyumas Disita, Pelaku Terancam 12 Tahun Bui
Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) Polresta Banyumas mengamankan ribuan butir mercon rentengan siap edar.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) Polresta Banyumas mengamankan ribuan butir mercon rentengan siap edar.
Ribuan mercon ini disinyalir akan dipasarkan selama Ramadan hingga Lebaran tahun ini.
Petugas mendapatkan informasi ada sebuah mobil merek suzuki carry berwarna biru dengan nomor polisi AA 1392 IG diduga membawa petasan jenis rentengan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, bersama dengan Tim PRC Polresta Banyumas melakukan pengintaian atau monitoring terhadap mobil tersebut.
Kemudian melakukan penyetopan dan pengecekan terhadap kendaraan tersebut saat melintas di Jl. Ovisdiman l, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, , Jumat (24/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut ternyata benar ada 2 orang terduga pelaku yang membawa sejumlah petasan di dalam mobil carry," ujar Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: FAKTA Ledakan Blitar: Terdengar hingga 25 Km, Obat Mercon, Serpihan Tubuh Korban 100 Meter dari TKP
Baca juga: Update Ledakan Banyumas: Polisi Temukan Benda Diduga Picu Ledakan Obat Mercon di Kebasen Banyumas
Adapun barang bukti yang dimankan berupa petasan panjang 3 meter sebanyak 70 renteng,1 renteng berisi 50 petasan (total 3500).
Petasan panjang 5 meter sebanyak 50 renteng,1 renteng berisi 70 petasan (total 3500) dan kendaraan Suzuki Carry warna biru plat nomor AA 1392 IG sebagai sarana.
"Jadi total ada 7000 butir petasan," jelasnya.
Petugas mengamankan terduga pelaku dua orang laki-laki yang berinisial ES (27) alamat Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten kendal dan DA (28) alamat Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten kendal.
"Jadi modusnya, pelaku menggunakan kendaraan carry membawa petasan yang diperoleh dari Kecamatan Waleri, Kabupaten Kendal untuk diedarkan di wilayah Purwokerto," ungkapnya.
Saat ini, kata Kompol Agus Supriadi pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara. (jti)
| Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
|
|---|
| Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
|
|---|
| Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
|
|---|
| Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
|
|---|
| Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/engam.jpg)