Berita Nasional
PB IDI Tegas Minta Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law Dihentikan, Ini 4 Poin Pentingnya
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) kembali menegaskan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Menurut dr Adib, dengan adanya hak imunitas tenaga kesehatan juga akan berdampak pada patient safety.
Dengan tidak adanya hak imunitas dokter atau tenaga kesehatan, masyarakat akan terdampak pada pelayanan kesehatan berbiaya tinggi karena potensi risiko hukum yang akan dihadapi dokter atau tenaga kesehatan.
Hal ini, kata dia, paradoks dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menerapkan efisiensi pembiayaan.
“Seorang dokter yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa maka harus memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh undang-undang.”
“Di sinilah peran organisasi profesi sebagai penjaga profesinya itu ada untuk memberikan sebuah perlindungan hukum, namun dalam RUU Kesehatan Omnibus Law peranan organisasi profesi dhilangkan.”
“Apabila hak imunitas ini kemudian tidak didapatkan maka begitu akan banyak para tenaga medis tenaga kesehatan dengan mudah untuk masuk ke dalam permasalahan hukum,” paparnya.
Sekjen PB IDI, dr Ulul Albab, menambahkan pihaknya menyeru kepada seluruh dokter Indonesia untuk terus senantiasa solid dan bersatu.
Serta, memperkokoh ikatan kolegialitas dan kesejawatan, mematuhi etik serta terus berikhtiar dalam peningkatan derajat kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia.
“Karena dari rakyatlah dokter dan segenap tenaga kesehatan Indonesia berasal. Kita berasal dari rakyat dan mengabdi untuk rakyat!” tutup dr Ulul Albab.
Berikut 4 poin penting pernyataan sikap PB IDI berkait dengan RUU Kesehatan (Omnibus Law):
1. PB IDI telah melakukan upaya proaktif yang konsisten sejak munculnya Draft RUU Kesehatan (Omnibus Law) tahun 2022 yang tidak jelas asal muasalnya meski sudah tersusun sangat rapi dan sistematis hingga diterbitkannya secara resmi Draft RUU Kesehatan (Omnibus Law) sebagai inisiatif DPR pada 14 Pebruari 2023.
2. PB IDI mencermati segala isu, fitnah dan framing negatif yang ditujukan kepada IDI, Profesi Dokter dan Profesi Tenaga Kesehatan Indonesia yang masih belum urgensi karena masih banyak permasalahan kesehatan yang belum tertangani oleh pemerintah.
3. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah satu-satunya organisasi profesi dokter yang telah berperan strategis sejak awal Indonesia merdeka hingga saat ini dalam peningkatan derajat kesehatan bangsa terlebih dalam penanganan pandemi CoVID-19 di mana sangat banyak dokter dan tenaga Kesehatan Indonesia wafat dalam upaya tersebut.
4. PB IDI telah melakukan kajian secara seksama, mendalam dan komprehensif terhadap naskah RUU Kesehatan (Omnibus Law).
| Beredar Surat Pemecatan Gus Yahya, Waketum: Bukan Surat Resmi PBNU |
|
|---|
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Ihwal Dinamika PBNU, Waketum Amin Said Husni: Jalan Satu-satunya Islah |
|
|---|
| Katib Syuriah PBNU: Ultimatum Rais Aam Tak Lazim, Islah Paling Rasional |
|
|---|
| Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ketua-Umum-PB-IDI-dr-Adib-Khumaidi-SpOT-35.jpg)