Berita Nasional

PB IDI Tegas Minta Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law Dihentikan, Ini 4 Poin Pentingnya

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) kembali menegaskan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Dok PB IDI
Ketua Umum PB IDI, dr Adib Khumaidi, SpOT. 

TRIBUNMURIA.COM - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) kembali menegaskan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Karena itu, PB IDI meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut.

Ketua Umum PB IDI, Dr dr Moh Adib Khumaidi, mengatakan IDI -organisasi profesi dokter di Indonesia yang mempunyai kepengurusan di 34 provinsi dan 458 cabang- beserta 41 perhimpunan dan 55 keseminatan medis, menyatakan nota protes terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law.

“Kami layangkan nota protes dan memohon agar pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan, jangan dilanjutkan apalagi sampai pengesahan dalam rapat pembahasan di tingkat II,” kata dr Adib dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).

Dokter Adib menegaskan alasan penolakannya terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law, antara lain karena sektor kesehatan dan pendidikan adalah sektor yang sangat penting.

Sehingga, kata dia, sektor kesehatan dan pendidikan harus selalu berada di tangan bangsa Indonesia sendiri.

“Kesehatan merupakan pengejawantahan dari kesejahteran umum, sedang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.”

“Keduanya sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas dia.

Menurut Adib, apa yang disuarakan PB IDI sejalan dengan cita-cita Presiden Indonesia pertama, Ir Soekarno, yang menyatakan bahwa masyarakat Indonesia yang hendak dituju adalah ‘Berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.

“Pasar bebas yang intinya individualisme dan kapitalisme bertentangan dengan sosialisme ala Indonesia, dan memberlakukan pasar bebar di sektor kesehatan sama saja dengan menentang konsep Bung Karno tentang Sosialisme Indonesia, yaitu ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.

Menurut PB IDI, tantangan dunia kesehatan di Indonesia saat ini adalah belum semua masyarakat mampu mengakses fasilitas dan pelayanan kesehatan yang layak.

Dituturkan, masih diperlukan perbaikan fasilitas kesehatan di berbagai wilayah di Tanah Air, terutama di daerah terpencil.

Serta, perbaikan sarana infrastruktur sehingga masyarakat bisa mengakses fasilitas kesehatan lebih lanjut dengan mudah.

Hak imunitas dokter

Penolakan PB IDI terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law juga terkait dengan hak imunitas dokter.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved